Kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan saat hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Dalam pelaksanaannya, daging kurban biasanya dibagikan mentah kepada keluarga, tetangga, hingga fakir miskin.
Namun, di tengah berkembangnya berbagai bentuk distribusi makanan, muncul pertanyaan di masyarakat soal bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak, seperti rendang, gulai, atau kornet?
Perbedaan pendapat ulama terkait hal ini memang sudah lama dibahas dalam kitab-kitab fikih. Ada ulama yang menilai daging kurban sebaiknya diberikan dalam keadaan mentah tetapi ada pula yang membolehkan pembagian dalam bentuk matang.
Melansir NU Online, simak informasi mengenai pandangan ulama lengkap terkait hukum membagikan daging kurban dalam keadaan matang!