Bolehkah Membagikan Daging Kurban Setelah Dimasak? Ini Pandangan Ulama

Belinda Safitri | Beautynesia
Rabu, 27 May 2026 13:00 WIB
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Ilustrasi daging kurban/ Foto: Freepik.com/Chandlervid85

Kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan saat hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Dalam pelaksanaannya, daging kurban biasanya dibagikan mentah kepada keluarga, tetangga, hingga fakir miskin.

Namun, di tengah berkembangnya berbagai bentuk distribusi makanan, muncul pertanyaan di masyarakat soal bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak, seperti rendang, gulai, atau kornet?

Perbedaan pendapat ulama terkait hal ini memang sudah lama dibahas dalam kitab-kitab fikih. Ada ulama yang menilai daging kurban sebaiknya diberikan dalam keadaan mentah tetapi ada pula yang membolehkan pembagian dalam bentuk matang.

Melansir NU Online, simak informasi mengenai pandangan ulama lengkap terkait hukum membagikan daging kurban dalam keadaan matang! 

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Ilustrasi daging kurban/ Foto: Freepik.com/Chandlervid85

Menurut Mazhab Syafi’i, daging kurban yang disedekahkan kepada fakir miskin harus diberikan dalam bentuk mentah. Ketentuan ini berlaku terutama agar penerima benar-benar memiliki hak atas daging tersebut dan bebas mengelolanya sesuai kebutuhan, baik dimasak sendiri, disimpan, atau bahkan dijual kembali.

Dalam kurban wajib seperti kurban nazar, seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban maupun keluarganya. Sementara, pada kurban sunah, selain dimakan oleh yang berkurban, tetap ada bagian minimal yang wajib disedekahkan dalam bentuk layak menurut kebiasaan masyarakat, misalnya satu kantong plastik.

Oleh karena itu, pembagian dalam bentuk matang yang kemungkinan hanya sepotong maupun dimakan satu atau dua suapan dianggap belum memenuhi unsur kepemilikan secara utuh.

Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan:

"Maksud dari (secara kepemilikan) adalah, agar orang miskin yang menerima daging kurban bisa mempergunakan daging tersebut sesuka hatinya, seperti menjual atau lainnya; maka tidak cukup hanya dengan menghidangkannya dalam bentuk makanan dan mengundang orang fakir untuk makan, karena haknya adalah dalam bentuk kepemilikan, bukan semata-mata untuk makan."

Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli:

"Wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng."

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa alasan utama tidak membolehkan pembagian daging matang adalah karena daging kurban harus benar-benar berpindah kepemilikan kepada penerima. Jika sudah dimasak, penerima dianggap hanya menikmati hidangan, bukan menerima bahan pokok yang bisa dikelola secara bebas.

Pendapat yang Membolehkan

Ilustrasi daging kurban/ Foto: Freepik.com/freepik

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah memperbolehkan pembagian daging kurban dalam keadaan sudah dimasak. Pendapat ini muncul karena tujuan utama kurban dinilai tetap tercapai, yaitu berbagi makanan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, pembagian daging matang memang sering dilakukan di berbagai daerah, terutama melalui kegiatan makan bersama, pembagian nasi kotak, hingga pengolahan menjadi makanan siap santap. Cara ini dianggap lebih praktis, terutama bagi penerima yang kesulitan mengolah daging mentah sendiri.

Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani menjelaskan perbedaan pendapat tersebut:

"Bila kita mewajibkan bersedekah dengan sebagian kurban, maka sebagaimana dikatakan ulama Syafi’iyyah tidak boleh mengundang orang-orang fakir untuk memakannya dalam keadaan masak, sebab hak mereka adalah memilikinya, bukan memakannya. Maka tidak boleh menyerahkan kurban dalam bentuk masak, harus dibagikan mentah. Sedangkan menurut ulama Hanafiyyah memutlakan tentang menyedekahkan kurban dalam bentuk masak. Dan menurut mazhab Malikiyyah boleh menyedekahkan kurban dalam bentuk masak."

Pendapat yang membolehkan ini mempertimbangkan sisi kemanfaatan dan kondisi masyarakat. Terlebih di era sekarang, pengolahan daging kurban menjadi makanan siap santap atau produk kemasan seperti kornet juga dinilai mampu memperluas manfaat kurban agar lebih tahan lama dan mudah didistribusikan.

Jadi, Kesimpulannya Bolehkah Membagikan Daging Kurban Setelah Dimasak?

Ilustrasi daging kurban/ Foto: Freepik.com/javy_indy

Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa membagikan daging kurban dalam bentuk matang memang diperbolehkan menurut sebagian mazhab. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian dan kepatuhan terhadap pendapat mayoritas ulama, sebaiknya sebagian daging tetap dibagikan dalam keadaan mentah.

Dengan begitu, tujuan ibadah kurban tetap terpenuhi sekaligus memberi keleluasaan bagi penerima untuk mengelola daging sesuai kebutuhannya. Sementara pembagian dalam bentuk matang bisa menjadi pelengkap, terutama untuk kegiatan sosial, konsumsi bersama, atau distribusi makanan siap santap kepada masyarakat luas.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE