Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Kena PHK

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Jumat, 16 May 2025 18:30 WIB
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Bahkan sejumlah perusahaan telah melakukan gelombang PHK massal sejak tahun lalu, Beauties. Sampai sekarang, kabar PHK massal masih terus terdengar dari perusahaan-perusahaan yang tutup operasional sampai melakukan efisiensi anggaran.

Sebagai pekerja, sudah jadi kewajiban untuk mengenal tanda-tanda perusahaan akan melakukan PHK sehingga bisa segera mengamankan keuangan pribadi. Salah satu cara yang bisa pekerja lakukan adalah dengan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun sebelum klaim, pekerja harus pastikan terdaftar dalam program tersebut.

(dmh/dmh)