Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Kena PHK

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Jumat, 16 May 2025 18:30 WIB
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi/ Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Bahkan sejumlah perusahaan telah melakukan gelombang PHK massal sejak tahun lalu, Beauties. Sampai sekarang, kabar PHK massal masih terus terdengar dari perusahaan-perusahaan yang tutup operasional sampai melakukan efisiensi anggaran.

Sebagai pekerja, sudah jadi kewajiban untuk mengenal tanda-tanda perusahaan akan melakukan PHK sehingga bisa segera mengamankan keuangan pribadi. Salah satu cara yang bisa pekerja lakukan adalah dengan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun sebelum klaim, pekerja harus pastikan terdaftar dalam program tersebut.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi/ Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan tiga manfaat yang ditawarkan. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat itu di antaranya adalah bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Uang tunai

Uang tunai akan diterima peserta JKP setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, paling lama 6 (enam) bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

 

Akses informasi lowongan kerja

Informasi lowongan kerja akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

 

Pelatihan kerja

Pelatihan kerja  berbasis kompetensi kerja, dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Kriteria Pengajuan Klaim

Ilustrasi terkena PHK

Ilustrasi/ Foto: freepik.com/freepik

Diatur dalam PP No.6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1, ini kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim JKP:

  1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. PHK yang dikecualikan antara lain mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia

  2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit selama 12 bulan dalam waktu 24 bulan

  3. Peserta berkeinginan untuk bekerja kembali

Cara Klaim JKP

Ilustrasi mematikan notifikasi handphone. /Foto: Freepik.com/jannoon028

Ilustrasi/ Foto: Freepik.com/jannoon028

Sebagai peserta yang ingin ajukan klaim JKP, ini tahapan yang perlu kamu lakukan:

Pelaporan PHK

  1. Peserta yang ingin klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus akun SIAPkerja. Jika belum memilikinya, kamu bisa aktivitas terlebih dahulu di siapkerja.kemnaker.go.id.

  2. Peserta harus mendapat dokumen Bukti PHK dari Pemberi Kerja.

  3. Peserta Lapor PHK melalui portal SIAPkerja dengan unggah Bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SIAPkerja.

 

Sebagai catatan, Lapor PHK wajib dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada portal SIAPkerja. Nantinya, perusahaan akan menerima Bukti PHK. 

Namun, peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum melaporkan PHK.

 

Pengajuan Klaim Bulan Pertama

Pengajuan klaim pertama JKP dilakukan maksimal 3 bulan setelah peserta mengalami PHK. Begini caranya:

  1. Kunjungi portal SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

  2. Pilih menu Ajukan Klaim

  3. Lengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SIAPkerja

  4. Proses dilanjutkan Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

  5. Setelah tervalidasi, peserta akan dapatkan email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran

  6. Manfaat JKP masuk ke rekening yang sudah didaftarkan peserta 

 

Pengajuan Klaim Bulan 2-6

  1. Peserta melakukan Asesmen Diri melalui portal SIAPkerja

  2. Peserta Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SIAPkerja)

  3. Peserta mengikuti konseling (opsional bila dibutuhkan)

  4. Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 dengan kehadiran minimal 80%

  5. Peserta Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAPkerja

  6. Dana manfaat JKP masuk ke rekening peserta

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE