Catat! 8 Poin Penting Permendikbud PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 16 Nov 2021 14:00 WIB
Poin Penting dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus/Foto: Freepik

Akhir Oktober lalu, Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut dikeluarkan dengan upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.

Sempat menuai pro kontra dari beberapa pihak, Nadiem menegaskan bahwa Permendikbudristek tidak mendukung atau melegalkan seks bebas, melainkan fokus menyasar pada kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual itu definisinya kekerasan, itu adalah secara paksa. Dan apa itu secara paksa? Artinya tanpa persetujuan, saya tidak mau itu dilakukan kepada saya tapi itu terjadi. Itulah alasannya kenapa secara yuridis memfokuskan peraturan ini hanya untuk kekerasan seksual," jelas Nadiem.

"Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas," ungkapnya lebih lanjut.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Permendikbudristek yang terdiri dari 58 pasal. Lantas, apa saja poin penting lainnya? Melansir dari detikcom, simak penjelasannya di halaman berikutnya ya, Beauties!

(naq/naq)