Sudah Daftar PSE, WhatsApp Cs Nggak Jadi Diblokir Kominfo? Ini lho Alasan Kenapa Harus Terdaftar

Fina Prichilia | Beautynesia
Rabu, 20 Jul 2022 13:19 WIB
Sudah Daftar PSE, WhatsApp Cs Nggak Jadi Diblokir Kominfo? Ini lho Alasan Kenapa Harus Terdaftar
Foto: Getty Images/stnazkul

Kamu termasuk yang juga auto-khawatir kalau Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan beberapa platform luar diblokir Kominfo, Beauties? Well, kabar itu beberapa memang sempat berembus dan sontak bikin masyarakat heboh.

Wajar bikin panik, karena beberapa platform tersebut yang menemani sehari-hari, mulai dari kepentingan pekerjaan, tugas kampus, sampai hiburan. Apalagi saat ini semua serba digital, dan platform-platform itu bisa dikatakan 'si yang punya peran penting'.

Alasan kenapa terancam diblokir, karena tidak juga melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat, yang mana batas akhir daftarnya 20 Juli 2022 ini, Beauties. Sederhananya, kalau nggak juga daftar, pemerintah melalui Kominfo bakal memberi 'hukuman' yaitu nggak tanggung-tanggung, bisa sampai diblokir.

Mengutip CNN Indonesia, per hari ini hingga tulisan ini naik, anak perusahaan Meta yakni Facebook, Instagram dan WhatsApp sudah daftar PSE, namun Google, YouTube, dan Netflix terpantau belum.

Apa Itu PSE?

Netflix luncurkan layanan gaming di aplikasi AndroidNetflix terpantau belum daftar PSE/ Foto: dok. Netflix

'Ramai PSE', lantas apa sih PSE itu sendiri?

Nah, definisinya ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

PSE terbagi menjadi dua yakni lingkup publik yang berarti penyelenggaranya instansi negara, dan PSE privat yang penyelenggaranya adalah pribadi maupun swasta.

Dengan begitu, aplikasi di ponselmu itu bisa dibilang adalah PSE, Beauties.

Kenapa Harus Daftar PSE?

Ilustrasi wanita menggunakan ponsel atau WhatsAppIlustrasi perempuan menggunakan ponsel atau WhatsApp/ Foto: Getty Images/iStockphoto/chanakon laorob

Mengutip CNBC Indonesia, tujuannya adalah agar ada kontrol dari pemerintah terhadap aplikasi yang ada, terlebih bila itu berpotensi merugikan masyarakat. Sehingga, dapat dilakukan tindakan sesegera mungkin, tanpa bergantung dari pengelola layanan tempat kamu mendownload aplikasi, yakni Play Store maupun Apps Store.

Kemudian menambahkan dari pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya seperti dikutip dari detikINET, pemerintah nggak boleh kalah dengan aplikasi yang besar sekalipun karena pada akhirnya pengguna apps yang jadi korban, Beauties.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu OJK sebagai badan tertinggi keuangan, untuk memblokir aplikasi pinjol bermasalah, harus 'mengemis' dulu ke Google. Menurutnya OJK bisa lakukan itu tanpa perlu izin, karena semestinya berdaulat di ranah digital sendiri.

Bila melihat dari tujuannya, rupanya penting bagi para pengguna ya, Beauties. Namun, tahukah kamu kalau ada petisi penolakan terhadap aturan PSE dan sudah ditandatangani lebih dari 4000an orang?

Program yang digagas SAFEnet ini menganggap kalau aturan tersebut bisa saja berpotensi menjadi pasal karet dan multitafsir, hingga platform digital juga mungkin bakalan sering hapus konten, biar nggak kena 'semprit' pemerintah.

Bagaimana tanggapanmu akan hal ini? Kamu termasuk yang mendukung atau punya pendapat lain? Boleh share di kolom komentar ya!

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.