Content Creator Kini Perlu Memiliki NIB, Apa Itu? Simak Penjelasannya

Sierra Ayuningtyas Muktisari | Beautynesia
Kamis, 18 Jun 2026 11:15 WIB
Content Creator Kini Perlu Memiliki NIB, Apa Itu? Simak Penjelasannya
Ilustrasi content creator/ Foto: freepik.com

Beauties, baru-baru ini sejumlah warganet di laman media sosial Threads ramai membicarakan tentang NIB. Hal tersebut berkaitan dengan salah satu aturan terbaru dari pemerintah mengenai kepemilikan NIB bagi content creator. Selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini, Beauties.

Apa Itu NIB?

Untuk kamu yang belum tahu, NIB merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. Melansir dari  DetikJogja,  Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia, Beauties.

NIB dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda bahwa sebuah usaha sudah tercatat dan memiliki legalitas di mata hukum. Nomor ini bersifat unik untuk setiap pemilik usaha sehingga dapat menjadi acuan utama dalam berbagai urusan administrasi.

Lantas, apa fungsi dari NIB ini? Masih dirangkum dari DetikJogja, Nomor Induk Berusaha atau NIB tidak hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga memiliki peranan penting dalam berbagai aspek administrasi dan legalitas usaha. Setiap pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengurus berbagai kebutuhan resmi.

NIB juga berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Nomor ini menegaskan bahwa sebuah bisnis sudah tercatat dalam sistem OSS dan diakui oleh pemerintah, syarat mengurus perizinan seperti izin usaha atau izin operasional, hingga bisa menggantikan sejumlah dokumen legalitas lain.

Beberapa dokumen yang bisa disubstitusi oleh NIB antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga akses kepabeanan.

Content Creator Kini Perlu Punya NIB

Content creator merupakan side job yang menguntungkan di tahun 2026. Fokus pada topik spesifik sesuai kesukaanmu, seperti beauty, fashion, kuliner, hingga edukasi.

Ilustrasi content creator/ Foto: freepik.com

Nah, Beauties, pemerintah resmi memasukkan content creator sebagai kategori kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh influencer, YouTuber, Tiktoker, hingga Podcaster resmi masuk ke dalam klasifikasi bidang usaha yang diakui pemerintah.

KBLI ini sendiri telah diresmikan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025 sekaligus disusun untuk mendukung dinamika bidang usaha serta perizinan yang terus berkembang, Beauties.

Oleh karena itu, content creator yang memanfaatkan platform digital atau akun media sosial sebagai sarana memperoleh penghasilan dan menjalankan kegiatan usaha, pada prinsipnya perlu memiliki NIB.

Terlebih, bagi mereka yang mendapatkan penghasilan atau pendapatan dari berbagai aktivitas komersial seperti endorsement, sponsorship, dan lainnya. Para content creator juga bisa membuat NIB secara mandiri secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) tanpa dipungut biaya.

---

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(sim/sim)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE