Curhat Pilu Perempuan Korban KDRT, Laporan Diremehkan Polwan & Dianggap Luka yang Didapat Tak Cukup Parah

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 20 Sep 2023 20:00 WIB
Kasus KDRT Masih Sering Dipandang Sebelah Mata
Kasus KDRT Masih Sering Dipandang Sebelah Mata/Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sayangnya, masih kerap dipandang sebelah mata hingga dianggap remeh. Ketika korban mengungkapkan KDRT yang dialami, masih banyak yang terlalu cepat menghakimi dan tidak mau mendengarkan. Tak sedikit pula kasus KDRT yang ditangani dengan lambat sehingga korban semakin menderita.

Hal tersebut dialami oleh Lasmini (bukan nama sebenarnya), yang mengalami KDRT namun laporannya tidak disikapi dengan serius oleh pihak kepolisian. Bahkan, polisi wanita (polwan) yang menerima laporan Lasmini malah mengatakan bahwa KDRT yang dialami Lasmini tidak cukup parah.

Laporan KDRT Diremehkan Polwan

jenis-Jenis KDRT yang Pelru Diketahui Sebelum Menikah/Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Curhat Pilu Perempuan Korban KDRT, Laporan Diremehkan Polwan & Dianggap Luka yang Didapat Tak Cukup Parah/Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Lasmini telah mengalami KDRT sejak 2015. Kekerasan yang ia alami itu berlangsung terus menerus, bahkan semakin parah.

Tak tahan dengan KDRT yang dialami, Lasmini pun memutuskan untuk melaporkan suaminya, Adi (bukan nama sebenarnya), ke kantor polisi di Jakarta pada Mei 2021. Mirisnya, laporannya tidak disikapi serius, bahkan KDRT yang diterimanya dianggap tidak cukup parah.

Saat itu, laporan KDRT Lasmini diterima oleh polwan. Namun, menurut Lasmina, kehadiran polwan itu tidak membantu. Polwan itu justru meremehkan KDRT yang dialami Lasmini.

"Luka cuma segini lapor-lapor," kata Lasmini mengingat ucapan polwan tersebut kepadanya, dilansir dari CNN Indonesia.

Mendengar hal itu, Lasmini terdiam. Polwan itu lanjut berkata bahwa luka-luka yang dialami Lasmini hanya akan menjadi bahan tertawaan hakim.

"Luka segini bisa diketawain hakim mbak, lagi pula mbak tidak ada saksi. Hanya bukti rekaman suara ribut," kenang Lasmini akan ucapan polwan kepadanya.

Padahal, kata Lasmini, dia sudah menceritakan situasi setiap dia mendapat kekerasan.

"Saya sudah jelaskan ke oknum tersebut bahwa bagaimana saya mau ada saksi, secara itu lingkungan keluarga si pelaku," kata Lasmini.

Alami KDRT saat Hamil

5 Kesalahpahaman Umum dalam Memahami Bentuk KDRT alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Apakah Ini Kesalahan Korban?/Foto: Pexels/RDNE Stock project

Curhat Pilu Perempuan Korban KDRT, Laporan Diremehkan Polwan & Dianggap Luka yang Didapat Tak Cukup Parah/Foto: Pexels/RDNE Stock project

Aldi kemudian memohon kepada Lasmini agar laporan KDRT dicabut. Pria itu berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pada September 2021, Lasmini mencabut laporan tersebut.

Selama beberapa saat, kehidupan rumah tangga Lasmini dan Aldi membaik. Namun, kebiasaan Aldi untuk melancarkan aksi kekerasan terhadap istrinya kembali lagi.

Saat Aldi mengajaknya menikah, Lasmini tidak ada pikiran macam-macam apalagi kecurigaan. Ia mengenal Aldi saat masih bekerja sebagai sesama pelayan di salah satu gereja di Jakarta.

Lasmini menuturkan bahwa ia menjadi korban KDRT suaminya sejak hamil anak pertama. Ia didorong hingga dilempar galon.

"Saat hamil anak pertama, saya didorong, dilempar galon, dan disumpal mulut dengan tisu kasar hingga mulut luka," ucap Lasmini.

Kekerasan yang dialami Lasmini kian parah. Tak ada yang berani menghentikan aksi brutal Aldi, meski keluarga dan tetangga mengetahui aksi kekerasan tersebut.

"Dijejelin di teralis ruang tamu, dan sempat dicekik. Saya berhasil buka pintu ruang tamu. Sedangkan saat saya dijejelin di teralis ruang tamu. Saudara si pelaku melihat dari luar hanya bilang, sudah, sudah, tetangga sekitar juga melihat," tuturnya.

Tak hanya itu, Aldi juga tega melakukan KDRT terhadap Lasmini serta mencaci maki perempuan itu di depan anak-anak mereka.

"Saya dilempar barang-barang yang ada di dalam kamar saat saya dan anak-anak mengunci diri di kamar karena ketakutan saat itu beliau sedang marah besar," kata dia.

Laporan Lambat Diproses

Woman bondage image blur , stop violence against Women, international women's day

Curhat Pilu Perempuan Korban KDRT, Laporan Diremehkan Polwan & Dianggap Luka yang Didapat Tak Cukup Parah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

Hingga pertengahan 2022, KDRT terus terjadi. Namun, Lasmini sudah tidak tahan lagi. Puncaknya, ketika dalam perjalanan di mobil, Lasmini dipukuli oleh Aldi. Kepala perempuan itu dibenturkan ke dashboard mobil sebanyak tiga kali hingga benjol sebesar buah kedondong.

Segera, Lasmini melaporkan Aldi ke kantor polisi di kawasan Kota Bogor pada Agustus. Awalnya, laporan diproses dengan cepat. Namun melambat dan hingga akhir 2022 Aldi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku masih melenggang sana-sini. "Siapa yang berani tangkap saya," kata pelaku, usai laporan itu diajukan. Pernyataan itu didengar oleh asisten rumah tangga mereka, kemudian sampai ke telinga Lasmini.

Lasmini tak sengaja melihat isi percakapan Aldi dengan pengacaranya. Inti percakapakan itu membicarakan perihal 'apel Malang' atau sandi untuk uang rupiah agar Aldi bisa lolos dari jeratan hukum.

"Tanpa sengaja saya temukan chat WhatsApp pelaku dengan kuasa hukumnya perihal mau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) laporan saya dan akan memberikan sejumlah 'apel Malang' ke pihak terkait yang tangani laporan saya," ujar Lasmini kepada CNN Indonesia.

Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka

A woman's hands in front of her face.

Curhat Pilu Perempuan Korban KDRT, Laporan Diremehkan Polwan & Dianggap Luka yang Didapat Tak Cukup Parah/Foto: Getty Images/markgoddard

Mengetahui hal tersebut, Lasmini murka. Ia segera menelepon penyidik polisi yang menangani laporannya. Dia menanyakan maksud dari percakapan yang tak sengaja dia baca itu.

Pihak kepolisian berdalih bahwa mereka tidak tahu-menahu. Namun, Lasmini datang dan membawa bukti cetak percakapan yang ia maksud.

"Saya sampai tanyakan ke pimpinannya maksudnya apa. Apa saya harus mati dulu, atau terkapar di ICU baru ada penetapan tersangka. Saya katakan, apa laporan saya dimentahkan lagi seperti di tahun 2021? Luka saya kurang parah?" ujarnya.

Akhirnya pada Februari 2023, Aldi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada 'apel Malang'. Setelah itu, berkas perkara diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan.

Namun pada April 2023, berkas berkas perkara dinyatakan P19, artinya, berkas dikembalikan kejaksaan kepada penyidik polisi karena dinilai kurang lengkap. Polisi pun dimintai bukti CCTV untuk melengkapi keterangannya mendapatkan kekerasan di mobil.

Karena hal tersebut, proses penindakan kasus KDRT yang dialami Lasmini mulai melambat. Setiap Lasmini bertanya, alasannya karena berkas sedang menumpuk dan kesulitan mendapatkan bukti CCTV.

Melihat progres yang lambat, pada Mei 2023 Lasmini melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Dua bulan kemudian, perkara Lasmini dapat surat atensi khusus dengan tembusan Kapolri, Irwasum, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Kepala Divisi Humas Polri.

"Saya langsung kirim surat tersebut ke pihak terkait via WhatsApp, dengan ucapan hari ini LP (laporan polisi) saya genap satu tahun dan ini hadiah untuk LP saya. Baru dari situ saya olah TKP dan semua dipercepat," ucap dia.

"Jika saya tidak melapor ke Mabes Polri dan Mabes Propam saya tidak tahu bagaimana nasib LP saya. Sedangkan saya hanya meminta keadilan," imbuhnya.

Kasus KDRT Masih Sering Dipandang Sebelah Mata

Parent is holding her little girls arm and is about to use violence. Representing child abuse and domestic violence.

Kasus KDRT Masih Sering Dipandang Sebelah Mata/Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam 18 bulan terakhir telah terjadi 15.921 kasus kekerasan pada perempuan. 

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang. Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis berjumlah 6.576, kekerasan seksual berjumlah 2.948 kasus, dan penelantaran sejumlah 2.199 kasus.

Berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari-Juni 2023 menurut tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 48,04 persen (7.649 kasus) diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum, tempat kerja, sekolah dan lembaga pendidikan. 

Banyak hal yang menyebabkan KDRT begitu marak di Indonesia misalnya ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga, ada masalah ekonomi, ketidakadilan sosial, kekerasan keluarga yang merupakan budaya tersembunyi, dan kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak individu.

Padahal KDRT ini memiliki dampak yang merugikan secara fisik, psikis dan sosial. Korban KDRT seringkali mengalami luka fisik, luka berat, trauma emosional, depresi, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya.

Selain itu, masih banyak yang sulit membedakan KDRT dengan perdebatan. Tak sedikit yang menganggap kasus KDRT bisa berakhir damai karena itu hanyalah 'bumbu' rumah tangga. Padahal, kekerasan dan perdebatan adalah dua hal yang sangat berbeda.

Perdebatan atau perselisihan pendapat adalah hal yang normal terjadi dalam sebuah hubungan yang sehat jika dibarengi dengan penyelesaian. Namun, KDRT bukanlah perdebatan. KDRT melibatkan kekerasan dan ancaman, baik berbentuk fisik, emosional, dan psikologis, untuk mengatur dan mengendalikan pemikiran, pendapat, emosi, dan perilaku orang lain.

KDRT terjadi setiap hari di seluruh dunia dan mempengaruhi korban dari segala usia dan latar belakang. Ini adalah kejahatan yang serius dan meluas. Dibutuhkan peran seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahwa suara korban akan didengar dan didampingi.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE