Donald Trump akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang menyandang titel status terpidana (a felon). Baru-baru ini, Trump dinyatakan bersalah atas kasus penyuapan bintang film dewasa Stormy Daniels.
Trump divonis bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels demi mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016.
Dilansir dari NBC News, Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, menjatuhkan hukuman kepada Trump dengan "pembebasan tanpa syarat". Artinya, Trump kini adalah seorang terpidana yang dihukum di mata hukum negara bagian New York, tetapi tidak akan menghadapi hukuman lebih lanjut.
"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa," kata Hakim Juan Merchan sebelum menjatuhkan hukumannya. "Ini benar-benar kasus yang luar biasa."
Ia mengutip kekebalan dan perlindungan hukum yang akan segera dimiliki Trump sebagai alasan untuk menjatuhkan hukuman pembebasan tanpa syarat, yang disebutnya "satu-satunya hukuman sah yang mengizinkan putusan bersalah tanpa melanggar jabatan tertinggi di negara ini."
"Donald Trump, warga negara biasa, Donald Trump, terdakwa pidana, tidak akan berhak atas perlindungan yang begitu besar," kata Merchan.
Meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik.
"Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah," bunyi laporan portal berita USA Today.