Divonis Bersalah Atas Kasus Penyuapan, Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 14 Jan 2025 17:00 WIB
Divonis Bersalah Atas Kasus Penyuapan, Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana
Divonis Bersalah Atas Kasus Penyuapan, Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana/Foto: REUTERS/Sarah Meyssonnier/Pool/File Photo Purchase Licensing Rights

Donald Trump akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang menyandang titel status terpidana (a felon). Baru-baru ini, Trump dinyatakan bersalah atas kasus penyuapan bintang film dewasa Stormy Daniels.

Trump divonis bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels demi mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016. 

Dilansir dari NBC News, Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, menjatuhkan hukuman kepada Trump dengan "pembebasan tanpa syarat". Artinya, Trump kini adalah seorang terpidana yang dihukum di mata hukum negara bagian New York, tetapi tidak akan menghadapi hukuman lebih lanjut.

"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa," kata Hakim Juan Merchan sebelum menjatuhkan hukumannya. "Ini benar-benar kasus yang luar biasa."

Ia mengutip kekebalan dan perlindungan hukum yang akan segera dimiliki Trump sebagai alasan untuk menjatuhkan hukuman pembebasan tanpa syarat, yang disebutnya "satu-satunya hukuman sah yang mengizinkan putusan bersalah tanpa melanggar jabatan tertinggi di negara ini."

"Donald Trump, warga negara biasa, Donald Trump, terdakwa pidana, tidak akan berhak atas perlindungan yang begitu besar," kata Merchan.

Meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik.

"Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah," bunyi laporan portal berita USA Today.

Tanggapan Donald Trump

U.S. President-elect Donald Trump delivers remarks at Mar-a-Lago in Palm Beach, Florida, U.S., December 16, 2024. REUTERS/Brian Snyder Purchase Licensing Rights

Donald Trump/Foto: REUTERS/Brian Snyder Purchase Licensing Rights

Sementara itu, Trump yang mengikuti sidang vonis secara virtual mengatakan bahwa vonis hukuman ini adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya.

"Ini merupakan pengalaman yang sangat mengerikan," kata Trump dengan wajah masam.

"Itu dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilihan," katanya. "Saya sama sekali tidak bersalah. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun," tegasnya.

Pengacara Trump, Todd Blanche, mengatakan bahwa presiden terpilih itu berencana untuk mengajukan banding penuh atas kasus tersebut setelah hukuman dijatuhkan. Vonis hukuman ini dijatuhkan hanya 10 hari sebelum Trump dilantik sebagai presiden ke-47 AS.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE