Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis bernama E. Jean Carroll. Peristiwa tersebut terjadi pada sebuah kamar ganti di pusat perbelanjaan di New York pada 1996.
Tidak hanya itu, pengadilan federal Manhattan pada Selasa (9/5), juga memutuskan Trump bertanggung jawab atas pencemaran nama baik karena menyebut tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah 'hoaks dan kebohongan'.
Panel juri memutuskan Trump harus membayar ganti rugi sebesar 5 juta USD kepada Carroll. Meskipun begitu, karena persidangan dilakukan di pengadilan perdata dan bukan pidana, Trump tidak terancam penjara.
Selama ini, Trump sudah sering diterpa sederet skandal pelecehan seksual. Namun, ini adalah pertama kalinya Trump dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas serangan seksual.
Dilansir dari CNN International, Carroll mengajukan gugatan November lalu di bawah "Undang-Undang Penyintas Orang Dewasa Negara Bagian New York", yaitu sebuah undang-undang negara bagian di mana korban pelecehan seksual dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku terlepas kapan peristiwa pelecehan terjadi.
Trump sendiri tidak menghadiri persidangan. Seperti halnya terdakwa dalam kasus perdata, dia tidak diharuskan hadir di pengadilan untuk diadili atau proses apa pun dan berhak untuk tidak bersaksi untuk pembelaannya sendiri.
Carroll menyebut putusan pengadilan sebagai kemenangan baginya dan korban pelecehan lainnya.
"Saya mengajukan gugatan ini terhadap Donald Trump untuk membersihkan nama saya dan mendapatkan hidup saya kembali," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir dari CNN International.
"Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya. Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tetapi untuk setiap perempuan yang menderita karena dia tidak dipercaya," ungkapnya.
Pengacara utama Carroll, Roberta Kaplan juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, "Tidak ada yang kebal hukum, bahkan mantan Presiden Amerika Serikat."