Donald Trump Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Jurnalis, Harus Bayar Ganti Rugi Rp73 Miliar
Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis bernama E. Jean Carroll. Peristiwa tersebut terjadi pada sebuah kamar ganti di pusat perbelanjaan di New York pada 1996.
Tidak hanya itu, pengadilan federal Manhattan pada Selasa (9/5), juga memutuskan Trump bertanggung jawab atas pencemaran nama baik karena menyebut tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah 'hoaks dan kebohongan'.Â
Panel juri memutuskan Trump harus membayar ganti rugi sebesar 5 juta USDÂ kepada Carroll. Meskipun begitu, karena persidangan dilakukan di pengadilan perdata dan bukan pidana, Trump tidak terancam penjara.
Selama ini, Trump sudah sering diterpa sederet skandal pelecehan seksual. Namun, ini adalah pertama kalinya Trump dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas serangan seksual.
Donald Trump/ Foto: Photo by NICHOLAS KAMM/AFP |
Dilansir dari CNN International, Carroll mengajukan gugatan November lalu di bawah "Undang-Undang Penyintas Orang Dewasa Negara Bagian New York", yaitu sebuah undang-undang negara bagian di mana korban pelecehan seksual dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku terlepas kapan peristiwa pelecehan terjadi.
Trump sendiri tidak menghadiri persidangan. Seperti halnya terdakwa dalam kasus perdata, dia tidak diharuskan hadir di pengadilan untuk diadili atau proses apa pun dan berhak untuk tidak bersaksi untuk pembelaannya sendiri.
Carroll menyebut putusan pengadilan sebagai kemenangan baginya dan korban pelecehan lainnya.
"Saya mengajukan gugatan ini terhadap Donald Trump untuk membersihkan nama saya dan mendapatkan hidup saya kembali," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir dari CNNÂ International.
"Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya. Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tetapi untuk setiap perempuan yang menderita karena dia tidak dipercaya," ungkapnya.
Pengacara utama Carroll, Roberta Kaplan juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, "Tidak ada yang kebal hukum, bahkan mantan Presiden Amerika Serikat."
Tanggapan Donald Trump: Putusan Ini Memalukan
Donald Trump Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Jurnalis, Harus Bayar Ganti Rugi Rp73 Miliar/Foto: Win McNamee/Getty Images/AFP
Tanggapan Donald Trump
Menanggapi vonis yang dilayangkan kepadanya, Trump menyebut putusan juri sebagai 'aib total'. Hal tersebut ia ungkapkan di situs media sosialnya, Truth Social.
"Aku sama sekali tidak tahu siapa perempuan ini (Carroll). Putusan ini memalukan!" tulis Trump.
Pengacara Trump, Joe Tacopina, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ini adalah klaim pemerkosaan. Ini adalah kasus perkosaan selama ini dan juri menolaknya, tetapi membuat temuan lain. Tapi mereka menolak klaim pemerkosaannya dan dia selalu mengklaim ini adalah kasus pemerkosaan, jadi ini sedikit membingungkan, tapi kami terus akan terus maju," ungkap Tacopina.
Dilansir dari BBC, standar pembuktian dalam kasus perdata lebih rendah daripada kasus pidana. Artinya, juri hanya diminta untuk menemukan bahwa kemungkinan besar Trump menyerang Carroll.
Sementara juri memutuskan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik Carroll, mereka tidak menemukan bukti Trump telah memperkosa Carroll. Untuk membuktikannya, juri perlu diyakinkan bahwa Trump telah melakukan hubungan seksual non-konsensual dengan Carroll.
Pengakuan Carroll
Dalam pengadilan, Carroll bersaksi dengan detail dan membeberkan apa yang terjadi pada tahun 1996.
"Saya di sini karena Donald Trump telah memperkosa saya, dan ketika saya menulis tentang itu, dia mengatakan itu tidak terjadi," kesaksian Carroll. "Dia berbohong dan menghancurkan reputasi saya, dan saya di sini mencoba mendapatkan hidup saya kembali."
Pengacara Carroll Michael Ferrara bertanya mengapa dia tidak mengumumkan tuduhannya ketika Trump pertama kali mencalonkan diri sebagai presiden.
"Saya perhatikan bahwa semakin banyak perempuan yang maju untuk menuduhnya, semakin baik [nama] dia dalam jajak pendapat," katanya.
Donald Trump/ Foto: Chip Somodevilla/Getty Images/AFP |
Tacopina, dalam pemeriksaan silang, berulang kali mengajukan pertanyaan tentang mengapa Carroll tidak berteriak selama serangan yang diduga berlangsung sekitar 3 menit itu.
"Aku bukan orang yang suka berteriak," jawab Carroll. "Aku terlalu panik untuk berteriak [ketika terjadi pelecehan]."
"Anda tidak bisa memukuli saya karena tidak berteriak. Perempuan yang tidak maju, salah satu alasan mereka tidak maju adalah ditanya mengapa mereka tidak berteriak. Beberapa perempuan berteriak, beberapa perempuan tidak. Kejadian itu bisa membuat perempuan diam membeku," lanjutnya.
Meskipun juri tidak menemukan bahwa Carroll telah membuktikan pemerkosaan, juri menemukan bahwa dia membuktikan bahwa Trump telah melakukan pelecehan seksual.
Juri telah diinstruksikan bahwa seseorang bertanggung jawab atas pelecehan seksual ketika mereka melakukan kontak seksual dengan orang lain tanpa persetujuan.
Di bawah hukum New York, "kontak seksual" berarti "setiap sentuhan seksual atau bagian intim lainnya dari seseorang untuk tujuan memuaskan hasrat seksual salah satu pihak."
Hukum negara mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab atas pemerkosaan ketika seseorang memaksa melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa persetujuan mereka.
Untuk tujuan undang-undang ini, "hubungan seksual" berarti "setiap penetrasi" yang terjadi. Pelecehan seksual dan pemerkosaan adalah pelanggaran seksual di New York.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Donald Trump/ Foto: Photo by NICHOLAS KAMM/AFP
Donald Trump/ Foto: Chip Somodevilla/Getty Images/AFP