Berita cukup mengejutkan muncul dari industri hiburan Tiongkok. Kris Wu, yang merupakan mantan personil EXO, divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Tidak hanya itu, tindakannya dalam melibatkan beberapa orang untuk melakukan seks bebas juga turut memberatkan dakwaan kepadanya.
Kris Wu yang merupakan warga negara Kanada ini memang sudah memiliki karir yang bagus Tiongkok. Menjadi penyanyi, penari, aktor, hingga model membuatnya terkenal secara global. Sayangnya, dia harus merelakan karirnya hancur karena tersandung kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Kasus Bermula di Tahun 2018
Awal kasus yang menimpa Kris Wu, bermula di tahun 2018. Pada tahun tersebut, melansir dari laman Time, dia diduga melakukan kejahatan dengan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam hubungan seks bebas. Diduga Kris Wu dan orang lain menyerang dua orang perempuan ketika mereka tengah mabuk. Sehingga menyebabkan dia dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan.
Kemudian di tahun 2020, Kris Wu kembali berulah dengan memperkosa tiga perempuan yang sudah dalam kondisi mabuk. Cukup sulit bagi perempuan tersebut untuk menghindari perlakuan Kris Wu karena masih dalam pengaruh alkohol. Atas perbuatannya di tahun 2020 tersebut, Wu mendapatkan hukuman 11 tahun 6 bulan. Sehingga total vonis hukuman Wu adalah 13 tahun.
Selepas hukuman dijalankan, Kris Wu juga akan dideportasi dari Tiongkok, sehingga Wu akan kembali ke Kanada dan mengucapkan selamat tinggal kepada karirnya di Tiongkok.