Fakta 12 Santriwati di Bandung Diperkosa Guru Pesantren, Korban Ada yang Hamil hingga Melahirkan

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 09 Dec 2021 19:00 WIB
Fakta 12 Santriwati di Bandung Diperkosa Guru Pesantren, Korban Ada yang Hamil hingga Melahirkan
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Freepik/Spukkato

Baru-baru ini masyarakat di Indonesia digemparkan oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36). Ia diketahui telah memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan.

Diketahui aksinya tersebut sudah dilakukan selama lima tahun, yakni dari 2016 hingga 2021. Tidak hanya di pesantren, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan Herry Wirawan di beberapa hotel di Bandung.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terungkap dari gelagat salah satu korban yang dirasa aneh oleh pihak keluarga. Hikmat Dijaya, paman dari salah satu korban, mengungkapkan bahwa keponakannya menunjukkan gelagat aneh saat pulang kampung di hari raya Idul Fitri.

"Itu kan keponakan saya waktu Lebaran kemarin pulang, ibunya melihat kelainan anaknya sendiri tau lah yang namanya anak kesayangan dan satu-satunya ada perubahan," ujar Hikmat, Kamis (9/12) seperti dikutip dari detikcom.

Hikmat memutuskan untuk menemui keponakannya itu. Ia berusaha menanyakan apa yang terjadi.

kekerasan seksualIlustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Anete Lusiana

"Saya langsung ke rumahnya kemudian langsung ditanya kalau memang diperkosa ya ngomong, kalau ada yang mencabuli ngomong, kamu itu salah satu pahlawan dan kalau memang tidak terungkap daripada kamu nanti banyak korban selanjutnya. Makanya dia berani ngomong lah," ucap Hikmat.

Korban langsung bercerita mengenai apa saja yang dialaminya selama di pesantren di kawasan Cibiru, Bandung. Sang paman pun terkejut ketika mengetahui bahwa pelaku adalah guru pesantren dan bukan hanya keponakannya yang menjadi korban, namun santriwati lainnya pula.

Begitu mendengar pengakuan keponakannya tersebut, Hikmat langsung membuat laporan polisi di pertengahan tahun 2021.

Total Korban Pemerkosaan Sebanyak 12 Santriwati, Ada yang Hamil hingga Melahirkan

Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Selama 2021

Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Engin Akyurt

12 Santriwati Menjadi Korban: 4 Korban Hamil, 2 Sedang Mengandung

Diketahui ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Mereka adalah santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Terungkap bahwa usia para korban masih di bawah umur, yakni rata-rata usia 16-17 tahun. Bahkan, dari korban tersebut ada beberapa yang hamil dan sudah melahirkan.

"Ada empat anak korban yang hamil," ucap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Kekerasan dalam pacaranIlustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions

Diketahui keempat korban yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan. "Bahkan salah seorang korban dua kali melahirkan hasil perbuatan," tambah Agus.

Saat prapenuntutan, diketahui ada delapan bayi yang lahir dari santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan. Namun, ketika persidangan digelar, bayi yang lahir bertambah satu. Total, ada 9 bayi yang sudah lahir.

Selain itu, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan. Hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir.

Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan keterangannya mengenai kasus pemerkosaan yang dialami santriwati melalui akun Instagramnya, @ridwankamil pada Kamis (9/12).

“Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” tulisnya dalam caption.

[Gambas:Instagram]

Ridwan juga menambahkan, “Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.”

Kasus ini sudah diproses oleh pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Melansir dari detikcom, sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Indonesia Darurat Payung Hukum Kekerasan Seksual

Alasan korban kekerasan seksual enggan untuk melapor/Foto: Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Ilustrasi korban kekerasan seksual/Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Kasus Terus Bermunculan, Kapan RUU TPKS Disahkan?

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, diketahui pernah terjadi kekerasan seksual terhadap 26 santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada September lalu.

Melihat peristiwa yang memilukan ini, seharusnya semakin mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Salah satu faktor kekerasan seksual terjadi adalah karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Dalam konteks kekerasan seksual, relasi kuasa merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. Maka sangat dibutuhkan payung hukum yang jelas untuk menjerat para pelaku serta mekanisme perlindungan kepada korban.

RUU TPKS sendiri sudah menempuh perjalanan yang sangat panjang. Namun diketahui target persetujuan draf RUU TPKS didapat dalam rapat paripurna DPR RI pada 15 Desember 2021 mendatang.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.