Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan terus menjadi sorotan di Tanah Air. Usai heboh kasus Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati karena memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil, kini terungkap lagi kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang oknum ulama pondok pesantren di Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi tersangka kasus pencabulan. Berinisial M, ia diduga mencabuli 13 santriwati. Kini, M resmi ditetapkan menjadi tersangka usai gelar perkara penyidik PPA Polda Kaltim. Simak faktanya berikut ini.
M Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan
Oknum ulama M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf mengatakan penyidik mengantongi dua alat bukti tersangka mencabuli sejumlah santriwati. Ia juga menegaskan posisi M merupakan salah satu oknum ulama di pesantren yang menjadi lokasi pencabulan.
Kasus ini terungkap ketika salah seorang santriwati mengaku dicabuli dan melapor ke orang tuanya pada Oktober 2021 lalu. Kemudian, pihak korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke UPTD PPA Balikpapan yang kemudian diproses ke Polda Kaltim.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, M diketahui mencabuli korban di beberapa tempat dan waktu. Yusuf mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerima laporan 4 orang.
"Iya baru 4 orang yang melapor, kami juga mengimbau kalau ada korban lainnya segera melapor. Saksi sudah banyak yang diperiksa, termasuk saksi korban," ucapnya, dilansir dari detikNews.
Korban Diiming-imingi Uang Rp20-50 Ribu
Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan Esti Santi mengungkapkan bahwa korban mengaku dicabuli dengan cara dicium dan diraba-raba.
"Orang tuanya datang ke sana untuk menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, dia melaporkan kepada orang tuanya, dia sudah tidak nyaman karena ada tindakan yang membuat dia tidak nyaman," kata Esti.
"(Perbuatan terlapor) kayak mencium, meraba gitu, seperti itu," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya para korban diiming-imingi duit Rp20-50 ribu.
"Modusnya korban di ajak jalan keluar ponpes, sampai di luar korban diiming-iming uang sebesar 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, lalu dia (pelaku) pegang-pegang," ujar Yusuf.
Kini M sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!