Breaking News: RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR!

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 18 Jan 2022 15:45 WIB
Breaking News: RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR!
Rapat paripurna pengesahan RUU IKN dan RUU TPKS/Foto: Eva/detikcom

Setelah dirancang selama 9 tahun lebih, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan tersebut dilakukan di Rapat Paripurna DPR Ri ke-13 masa sidang 2021-2022 yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual. Simak faktanya berikut ini.

PKS Menolak, RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Pengesahan RUU TPKS diawali dengan pandangan juru bicara setiap fraksi DPR RI untuk RUU TPKS. PDIP sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR RI berkesempatan menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya. Fraksi PDIP berharap RUU TPKS dapat menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan terhadap korban.

Sebagai informasi, persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR hanya diberikan oleh delapan fraksi. Dari delapan fraksi tersebut, fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR RI. Fraksi PKS menilai RUU TPKS belum komprehensif.

"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati, dikutip dari detikNews.

Kekerasan dalam pacaranIlustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions

Selain PKS, beberapa fraksi memberi catatan untuk RUU TPKS, salah satunya fraksi Partai Golkar DPR RI. Melansir dari detikNews, Fraksi Golkar menegaskan bahwa secara prinsip RUU ini bertujuan melindungi Korban Kekerasan Seksual. Selain itu, RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, namun juga membuatnya jera, serta mencegah orang lain melakukan hal serupa.

Fraksi Golkar turut menuturkan RUU TPKS juga mengatur upaya pemulihan secara psikologis dan sosial bagi korban kekerasan seksual. Mereka sepakat isu terkait tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam KUHP tidak perlu diatur ulang dalam RUU TPKS.

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima sejumlah aktivis perempuan. Puan mendengarkan aspirasi mereka terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Ketua DPR RI Puan Maharani/Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Usai fraksi-fraksi membacakan pandangannya, Puan kemudian meminta persetujuan anggota Dewan.

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan. Seluruh anggota dewan yang hadir pun mengucapkan setuju.

RUU TPKS yang kini menjadi Inisiatif DPR selanjutnya akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

"Ya nanti kalo untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas. Dan kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari detikNews.

Pembahasan RUU TPKS di DPRPembahasan RUU TPKS di DPR/ Foto: DPR RI

"Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun, kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," lanjut Dasco.

Diketahui Perjalanan RUU TPKS telah menempuh perjalanan yang cukup panjang dan berliku. RUU ini awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebelum berganti menjadi RUU TPKS. Sebelumnya, RUU ini tak kunjung disahkan karena banyaknya pro-kontra dari berbagai pihak.

Namun di awal Januari lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.