Viral di media sosial kasus revenge porn (tepatnya non-consensual dissemination of intimate images atau disingkat NCII) yang menimpa seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten. Pelaku diketahui bernama Alwi Husen Maolana. Kasus ini telah berjalan hingga ke persidangan, dan pada Kamis (13/7), Alwi divonis enam tahun penjara atas kasus revenge porn yang menjeratnya.
Kasus ini terkuak ketika kakak korban, Iman Zanatul Haeri, curhat di media sosial bahwa ia dan keluarga dipersulit untuk memperjuangkan keadilan bagi sang adik. Tak hanya itu, ia juga menceritakan beberapa hal janggal selama proses persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Selain vonis enam tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun.
Berikut perjalanan kasus terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana hingga divonis enam tahun penjara.
Korban Diancam hingga Alami Kekerasan Fisik
Kasus ini terkuak ketika kakak korban, Iman Zanatul Haeri, membeberkan apa yang dilakukan Alwi terhadap sang adik melalui akun Twitternya, @zanatul_91. Iman menulis bahwa sang adik diperkosa dan memaksa untuk menjadi pacar dengan ancaman video korban akan disebarkan. Hal tersebut terjadi selama 3 tahun.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis Iman pada Senin (26/6).
Alwi mengirimkan video asusila korban melalui direct message Instagram ke keluarga hingga teman-teman terdekat korban. Bahkan, Alwi juga mengancam mengirimkan video tersebut ke dosen korban.
Korban, menurut Iman, tidak hanya alami kekerasan emosional, namun juga secara fisik. Iman mengunggah foto bekas luka sang adik yang diduga berasal dari Alwi.
"Tentu saja, kami sekeluarga sudah bersepakat menutup rapat pintu komunikasi dengan keluarga pelaku. Satu hal yang membuat kami tidak mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku," tutur Iman.
Pelaku juga beberapa kali mengirimkan pesan mengancam hendak membunuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh psikolog, korban alami perasaan tertekan dan cemas yang luar biasa akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.