Fakta Kasus Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Maolana: Divonis 6 Tahun Penjara-Hak Akses Internet Dicabut 8 Tahun
Viral di media sosial kasus revenge porn (tepatnya non-consensual dissemination of intimate images atau disingkat NCII) yang menimpa seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten. Pelaku diketahui bernama Alwi Husen Maolana. Kasus ini telah berjalan hingga ke persidangan, dan pada Kamis (13/7), Alwi divonis enam tahun penjara atas kasus revenge porn yang menjeratnya.
Kasus ini terkuak ketika kakak korban, Iman Zanatul Haeri, curhat di media sosial bahwa ia dan keluarga dipersulit untuk memperjuangkan keadilan bagi sang adik. Tak hanya itu, ia juga menceritakan beberapa hal janggal selama proses persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Selain vonis enam tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun.
Berikut perjalanan kasus terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana hingga divonis enam tahun penjara.
Korban Diancam hingga Alami Kekerasan Fisik
Kasus ini terkuak ketika kakak korban, Iman Zanatul Haeri, membeberkan apa yang dilakukan Alwi terhadap sang adik melalui akun Twitternya, @zanatul_91. Iman menulis bahwa sang adik diperkosa dan memaksa untuk menjadi pacar dengan ancaman video korban akan disebarkan. Hal tersebut terjadi selama 3 tahun.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis Iman pada Senin (26/6).
Alwi mengirimkan video asusila korban melalui direct message Instagram ke keluarga hingga teman-teman terdekat korban. Bahkan, Alwi juga mengancam mengirimkan video tersebut ke dosen korban.
Korban, menurut Iman, tidak hanya alami kekerasan emosional, namun juga secara fisik. Iman mengunggah foto bekas luka sang adik yang diduga berasal dari Alwi.
"Tentu saja, kami sekeluarga sudah bersepakat menutup rapat pintu komunikasi dengan keluarga pelaku. Satu hal yang membuat kami tidak mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku," tutur Iman.
Pelaku juga beberapa kali mengirimkan pesan mengancam hendak membunuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh psikolog, korban alami perasaan tertekan dan cemas yang luar biasa akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Keluarga Akan Laporkan Alwi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan
Fakta Kasus Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Maolana: Divonis 6 Tahun Penjara-Hak Akses Internet Dicabut 8 Tahun/Foto: Aris/detikcom
Proses Persidangan Dipersulit hingga Banyak Kejanggalan
Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana/ Foto: (Aris Rivaldo/detikcom) |
Melalui media sosialnya, Iman juga bercerita soal proses persidangan yang dipersulit hingga adanya kejanggalan yang ditemui pihak korban. Salah satunya, ketika pihak korban membawa pengacara, namun jaksa penuntut malah memarahi Iman dan korban.
"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban.Alasannya, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yang justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"" tulis Iman.
"Saat itu justru ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA," tambah Iman.
Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara
Setelah dilakukan penyelidikan, Alwi ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Februari lalu. Ia ditangkap setelah menyebarkan video korban yang berkonten kesusilaan.
Pada Kamis (13/7) Alwi divonis enam tahun penjara atas kasus revenge porn yang menjeratnya. Hakim menyatakan Alwi bersalah melakukan tindakan asusila.
Dilansir dari detikNews, Alwi juga dituntut denda Rp 1 miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap Alwi. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan Alwi.
Hakim Cabut Hak Akses Internet Selama 8 Tahun
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/sittiphong |
Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun, yang mulai berlaku pada hari ini," ucap hakim.
Hukuman pencabutan hak internet ini juga bagian dari upaya untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa. Adanya putusan hukuman tambahan ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Dikeluarkan oleh Untirta
AlwiHusenMaolana adalah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Pada (4/7), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana. Untirta mengeluarkan (drop out) Alwi.
"Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita," kata Rektor Untirta Fatah Sulaiman kepada detikcom, Selasa (4/7).
Keluarga Akan Laporkan Alwi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan
Meski sudah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim, keluarga korban akan melaporkan kembali terdakwa Alwi ke polisi. Laporan yang akan dilakukan oleh keluarga yaitu dugaan pemerasan hingga pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Istilah Revenge Porn Tidak Tepat
Fakta Kasus Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Maolana: Divonis 6 Tahun Penjara-Hak Akses Internet Dicabut 8 Tahun/Foto: Aris/detikcom
Istilah Revenge Porn Tidak Tepat
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pheelings Media |
Kasus revenge porn yang dilakukan Alwi Husen Maolana menarik perhatian masyarakat Indonesia. Namun, sebenarnya, penggunaan istilah revenge porn tidak tepat, Beauties.
Sebenarnya, apa itu revenge porn? Revenge porn adalah tindakan menyebarluaskan foto atau video yang berbau seksual tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Seseorang yang melakukan tindakan tersebut biasanya memiliki motif balas dendam atau sakit hati dan bertujuan untuk mempermalukan pihak terkait.
Menurut SAFEnet Voice, revenge porn bukan hanya aksi balas dendam. Lebih jauh, revenge porn sebenarnya merupakan kekerasan berbasis gender yang mencerminkan pola budaya kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang lebih luas.
Penggunaan istilah revenge porn, menurut SAFEnet Voice, tidak tepat karena memberikan pandangan victim blaming (menyalahkan korban) terhadap orang-orang. Sebab mereka akan menganggap bahwa si korban telah melakukan kesalahan besar pada pelaku dan pantas mendapat hukuman dengan tersebarnya konten intim milik korban.
Selain karena penggunaan kata revenge yang salah, kata porn dalam istilah revenge porn juga tidak tepat. Sebab kata porn seakan menafsirkan bahwa konten intim yang disebarkan merupakan untuk konsumsi publik serta hiburan.
Sebagai masyarakat awam, kita tidak tahu apakah dalam pembuatan konten intim tersebut terdapat persetujuan dari korban atau tidak. Karena terkadang dalam kasus ini, korban sering kali dipaksa, diintimidasi, serta dirayu agar setuju untuk membuat konten intim tersebut.
Atau bisa juga korban sama sekali tidak tahu menahu mengenai foto atau video yang disebar oleh pelaku. Dalam kata lain, pelaku merekam korban secara diam-diam atau menggunakan kamera tersembunyi.
Artinya, dalam pembuatan konten intim saja sudah terdapat potensi paksaan serta bentuk kekerasan. Apalagi jika pelaku menyebarluaskan konten intim tersebut tanpa persetujuan dari korban.
Maka, istilah apa yang tepat untuk digunakan? Penggunaan istilah yang tepat yang diajukan Coding Rights dan Internet Lab yakni “non-consensual dissemination of intimate images” atau yang kerap kali disingkat menjadi NCII.
Dilansir dari Stanford Internet Observatory, NCII adalah konten seksual yang didistribusikan tanpa persetujuan dari orang yang digambarkan. NCII dapat memiliki konsekuensi psikologis yang sangat merusak bagi para korban karena tidak hanya tindakan awal penyebaran, tetapi juga redistribusinya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana/ Foto: (Aris Rivaldo/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/sittiphong
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pheelings Media