Fakta Poin RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes dalam Demonstrasi di Depan Gedung DPR

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Selasa, 06 Jun 2023 07:45 WIB
Foto: Sejumlah nakes menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Massa menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (Rumondang N/detikcom)

Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) jadi sorotan pada Senin (5/6) yang berlangsung di depan gedung MPR/DPR Republik Indonesia, Jakarta Pusat. Demonstrasi yang sempat menghambat lalu lintas area Jalan Gatot Subroto tersebut dilakukan terkait Rancangan Undang- Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah, Beauties.

Diketahui ratusan tenaga kesehatan yang datang dari penjuru Indonesia, dari Aceh hingga Papua, berkumpul untuk suarakan penolakan RUU Kesehatan tersebut. Mengutip laman Detik, berbagai profesi seperti dokter, apoteker, perawat hingga bidan dari 5 organisasi kesehatan turut ikut serta, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Selain menolak, mereka juga menyerukan bahwa tidak ada urgensi dari RUU Kesehatan yang pertama diumumkan inisiasinya bulan Februari itu.

Sejumlah nakes menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Massa menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (Rumondang N/detikcom)/ Foto: Sejumlah nakes menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Massa menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (Rumondang N/detikcom)

Lantas, apa permasalahan dari RUU Kesehatan itu?

Juru Bicara IDI, dr. Beni Satria, menjelaskan kepada Detik bahwa mereka mempertanyakan pencabutan 9 UU dan merevisi 13 UU yang telah ada sebelumnya dan dinilai sudah baik mengakomodir nakes dalam banyak hal.

"Katanya RUU ini untuk membuat pengaturan di bidang kesehatan lebih komprehensif, tapi undang-undang banyak dicabut. Hanya hal-hal umum saja yang diatur, bahkan hanya satu pasal," ujar Beni.

(dmh/dmh)