BILLBOARD
970x250

Fakta Poin RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes dalam Demonstrasi di Depan Gedung DPR

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Selasa, 06 Jun 2023 07:45 WIB
Fakta Poin RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes dalam Demonstrasi di Depan Gedung DPR

Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) jadi sorotan pada Senin (5/6) yang berlangsung di depan gedung MPR/DPR Republik Indonesia, Jakarta Pusat. Demonstrasi yang sempat menghambat lalu lintas area Jalan Gatot Subroto tersebut dilakukan terkait Rancangan Undang- Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah, Beauties.

Diketahui ratusan tenaga kesehatan yang datang dari penjuru Indonesia, dari Aceh hingga Papua, berkumpul untuk suarakan penolakan RUU Kesehatan tersebut. Mengutip laman Detik, berbagai profesi seperti dokter, apoteker, perawat hingga bidan dari 5 organisasi kesehatan turut ikut serta, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Selain menolak, mereka juga menyerukan bahwa tidak ada urgensi dari RUU Kesehatan yang pertama diumumkan inisiasinya bulan Februari itu.

Sejumlah nakes menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Massa menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (Rumondang N/detikcom)Sejumlah nakes menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Massa menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (Rumondang N/detikcom)/ Foto: Sejumlah nakes menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Massa menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (Rumondang N/detikcom)

Lantas, apa permasalahan dari RUU Kesehatan itu?

Juru Bicara IDI, dr. Beni Satria, menjelaskan kepada Detik bahwa mereka mempertanyakan pencabutan 9 UU dan merevisi 13 UU yang telah ada sebelumnya dan dinilai sudah baik mengakomodir nakes dalam banyak hal.

"Katanya RUU ini untuk membuat pengaturan di bidang kesehatan lebih komprehensif, tapi undang-undang banyak dicabut. Hanya hal-hal umum saja yang diatur, bahkan hanya satu pasal," ujar Beni.

Poin RUU Kesehatan yang Ditolak Sebagian Nakes
Demo nakes ruu kesehatan

Poin RUU Kesehatan yang Ditolak Sebagian Nakes

Mengutip CNBC Indonesia, RUU Kesehatan Omnibus Law terdiri dari 478 pasal, Beauties. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes) dr. Mohammad Syahril menjelaskan dalam RUU Kesehatan, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat pasal baru usulan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Massa tenaga kesehatan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023). Mereka menolak pembahasan RUU Omnibus Law RUU Kesehatan.Massa tenaga kesehatan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023). Mereka menolak pembahasan RUU Omnibus Law RUU Kesehatan./ Foto: Ari Saputra

Namun dr. Beni menjelaskan masih ada beberapa masalah yang jadi sorotan oleh nakes, seperti yang dikutip dari Detik, yakni dihapusnya anggaran 10% dalam draft RUU yang dapat mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik, risiko kriminalisasi, adanya unsur pidana hingga 10 tahun penjara. "Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara risiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam satu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan dari dokter dan tenaga kesehatan".

Dengan disahkannya RUU Kesehatan baru, para nakes tidak merasa aman akan pekerjaannya akibat munculnya risiko karena RUU Kesehatan dianggap kurang melindungi, serta menimbulkan rasa takut saat nakes menangani pasien.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE