
Gubernur Bali Buat Aturan Terbaru, Turis dan Warga Negara Asing Dilarang Menyewa Sepeda Motor!

Bali menjadi salah satu destinasi favorit banyak pelancong di dunia. Ramai-ramai mereka berkunjung untuk menikmati deretan keindahan yang ada di Pulau Dewata ini.
Dari tahun ke tahun, jumlah pengunjung Bali pun terus meningkat. Menurut data, wisatawan yang berkunjung ke Bali pada Januari 2023 mencapai 331.912 kunjungan. Namun, di samping ramainya wisatawan ini, banyak hal yang membuat miris, yakni terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing saat berkunjung.
Gubernur Bali Membuat Aturan Turis Asing Dilarang Sewa Sepeda Motor!
![]() |
Salah satu yang kerap jadi pelanggaran adalah terkait berkendara. Banyak turis asing yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali.
Dilansir dari CNN INdonesia, menurut data Polda Bali, dalam satu minggu ada 171 pelanggaran lalu lintar yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Tentu saja angka tersebut terbilang sangat tinggi apalagi waktunya hanya dalam periode satu minggu.
Karena hal ini, I Wayan Koster selaku Gubernur Bali pun membuat larangan untuk pada turis asing menyewa sepeda motor. Wacana ini nantikan akan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali. Yang mana, nantinya turis asing hanya akan menggunakan mobil-mobil yang sudah disediakan oleh travel untuk jalan-jalan.
"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan itu, tidak diperbolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," ujar Koster.
Kabarnya, aturan ini akan mulai diterapkan mulai tahun ini. Koster mengatakan jika saat ini Bali sedang berbenah.
Hadirkan kebijakan tersebut menuai pro dan kontranya tersendiri. Lebih lengkap baca halaman selanjutnya!