Heboh Rp 1000 Bakal Jadi Rp 1, Sejarah Uang Indonesia Bikin Takjub, Sejak Zaman Kerajaan!
Redenominasi atau penyederhanaan mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1 baru-baru ini menjadi heboh diperbincangkan. Bank Indonesia telah mengumumkan beberapa alasan hal tersebut dilakukan, salah satunya adalah untuk menyederhanakan pecahan uang supaya lebih efisien dalam transaksi dan efektif untuk pembukuan.Â
Jika redenominasi sudah mulai diberlakukan, tentunya akan menjadi catatan sejarah mata uang Indonesia. Maka dari itu, penting juga lho Beauties kita tahu sejarah mata uang Indonesia atau alat pembayaran yang berlaku di Indonesia sejak zaman kerajaan hingga saat ini.
Inilah sejarah uang Indonesia yang berhasil dirangkum dari website resmi Bank Indonesia dan Visual Kemenkeu. Simak yuk!
Masa Kerajaan Hindu-Budha (Abad ke-12 sampai ke-16)
![]() Gobog Majapahit/Foto: Bank Indonesia |
Mata uang yang paling tua dibuat sekitar abad ke-12 yang terbuat dari emas dan perak. Saat masa kerajaan Hindu-Buddha, mata uang sudah memiliki desain dan bahan yang lebih maju dari sebelumnya. Kerajaan-kerajaan besar seperti Majapahit memiliki mata uang sendiri yaitu uang Gobog yang terbuat dari tembaga, yang diperkirakan beredar pada abad ke-14 hingga abad-16. Gobog Majapahit tak hanya sebagai nilai tukar tapi juga digunakan sebagai benda keramat.
Masa Kerajaan Islam (Abad ke-15)
![]() Real Batu Sumenep/Foto: Bank Indonesia |
Kerajaan Islam yang berkembang di Nusantara banyak mengeluarkan mata uang, seperti mata uang dari Aceh, Jambi, Banten, Palembang, Sumenep, dan Samudera Pasai yang pada umumnya bertuliskan Arab. Uang-uang kerjaan yang beredar itu, bisa dipertukarkan dengan mata uang asing, seperti satu Real Spanyol nilainya sama dengan 16 emas (dirham) Aceh.
Uang Indonesia pada Masa Kolonial
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sino Images Studio
Masa Kolonial (1601-1942)
![]() rijksdaalder ternate/Foto: Bank Indonesia |
Masa Kolonial yang berlangsung beratus-ratus tahun tentu menyisakan banyak sejarah uang di Indonesia. Orang-orang Eropa tersebut membawa banyak mata uang yang mendominasi semua mata uang asing di Nusantara.
Real Spanyol yang sudah populer kala itu, digantikan dengan mencetak uang Real Belanda, yaitu Rijksdaalder. Uang tersebut kemudian dijadikan alat pembayaran berstandar di Nusantara.
Bertahun-tahun berikutnya, mereka juga mulai mencetak uang kertas berbentuk sertifikat, mengedarkan Duit (uang tembaga recehan). Berikut ini nama-nama uang yang beredar pada masa kolonial:
- RIJKSDAALDER
- STUIVER
- DUIT
![]() DUIT/Foto: Bank Indonesia |
- DUKATON
- REAL SPANYOL
- ROPIJ JAWA INGGRIS (Pengganti Real Spanyol)
- Gulden Hindia Belanda (Pengganti Ropij Jawa)
Di masa kolonial ini juga, Pemerintah Belanda membangun De Javasche Bank (DJB) pada 1828 untuk mengeluarkan uang kertas lima gulden ke atas dan uang logam Duit. Banyak seri yang dicetak oleh DJP yaitu seri J.P. Coen, seri bingkai, dan seri mercurius. Adapun seri wayang merupakan uang kertas terakhir De Javasche Bank, sebelum Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang.
Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
![]() Dai Nippo Teikoku Seihu/Foto: Bank Indonesia |
Gunseikanbu, Pemerintah Militer Pusat, dimana segala kebijakan keuangan ditentukan di sana, termasuk mempertahankan nilai gulden dan Rupiah Hindia Belanda. Mereka juga menerbitkan dan mengedarkan mata uang kertas yang disebut uang invasi, yaitu DE JAPANSCHE REGEERING (tahun 1942, berbahasa Belanda), ‘Pemerintah Dai Nippon’ (tidak sempat beredar, ‘Dai Nippon Teikoku Seihu’ (Tahun 1943).
Namun, datangnya pasukan Sekutu pada tahun 1945, penggunaan uang Jepang dilarang dan diganti oleh uang NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
![]() NICA/Foto: Bank Indonesia |
Uang pada awal kemerdekaan hingga sekarang
ORI (Oeang Republik Indonesia)/Foto : Bank Indonesia
Zaman Kemerdekaan (Uang Awal RI)
![]() ORI/Foto: Bank Indonesia |
Setelah berhasil merdeka, kondisi keuangan RI masih belum teratur. NICA kembali memperburuk kondisi keuangan Indonesia dengan menjajah semua bank-bank Jepang demi kepentingan mereka sendiri.
Hingga pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia dengan menyatakan bahwa NICA tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.
Berikut ini rangkuman dari sejarah uang yang beredar di Indonesia pada tahun-tahun awal kemerdekaan:
- 3 Oktober 1945, Maklumat Pemerintahan Republik Indonesia mengesahkan 4 Mata Uang yang sah beredar di Indonesia, yaitu: De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
- ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) diedarkan pada Oktober 1946 secara gerilya karena situasi keamanan yang belum menentu.
- Uang ORIDA (Oeang Repoeblik Indonesia Daerah) pada tahun 1947, dibuatlah uang yang dicetak di daerah-daerah karena Agresi Militer Belanda yang menyebabkan komunikasi pemerintah pusat dan daerah terhambat. Diantaranya dicetak di Provinsi Sumatra, Banten, Tapanuli, dan Banda Aceh.
![]() ORIDA/Foto: Bank Indonesia |
Masa Uang Republik Indonesia Serikat dan Gunting Sjafruddin (1950-1952)
![]() Uang RIS/Foto: Bank Indonesia |
Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk pada hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Uang RIS menggantikan ORI dan ORIDA dan berlaku sejak 1 Januari 1950. Kemudian, pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara melakukan kebijakan penyehatan keuangan dengan istilah ‘’Gunting Sjafruddin’’ yang menggunting uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Lembar guntingan bagian kiri tersebut masih berlaku sebagai uang, dan bagian kanan dapat ditukan dengan surat pinjaman Obligasi RI. Namun, uang RIS tidak berlaku lagi sejak Agustus 1950 karena RIS berganti kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Uang Pemerintah dan Bank Indonesia (1953-Sekarang)
![]() Uang Pemerintah/Foto: Bank Indonesia |
Pada tahun 1953, Bank Indonesia didirikan menggantikan De Javasche Bank. Dilansir dari Visual Kemenkeu, saat itu beredar mata uang yang sah yang dicetak oleh Pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia. Â
Pemerintah RI mencetak uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia mencetak uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.
![]() Uang BI/Foto: Bank Indonesia |
Berdasarkan Undang-Undang No.13/1968, Bank Indonesia menjadi pemegang hak tunggal untuk mengeluarkan uang hingga saat ini berdasarkan pertimbangan bahwa uang pemerintah dan Bank Indonesia memiliki fungsional yang sama dipandang secara ekonomi.Â
![]() Uang bersambung/Foto: Bank Indonesia |
Bank Indonesia juga mencetak Uang Khusus, dimana uang yang dibuat secara khusus untuk perayaan tertentu, misalnya hari kemerdekaan, 100 tahun Bung Karno (2001), seabad Bung Hatta (2022) yang semuanya terbuat dari emas dan perak.
Beberapa waktu lalu, BI juga turut mencetak uang pecahan Rp 75 ribu dalam peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.
Ilustrasi uang kertas 75 ribu rupiah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Sino Images Studio |
Lalu ada uang bersambung, di mana Bank Indonesia mencetak terbatas dan sengaja dijual kepada para kolektor dengan harga selangit. Uang bersambung merupakan uang yang dicetak tanpa memotong kertasnya.Â
Beauties, ternyata perjalanan sejarah uang di Indonesia sangat panjang dan menarik ya. Bisa bayangkan seperti apa wujud uang kertas berikutnya jika redenominasi dilakukan?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!












Ilustrasi uang kertas 75 ribu rupiah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Sino Images Studio