'Helo Kuala Lumpur' yang Diduga Copas 'Halo Halo Bandung' Ditindak Pemerintah, Seperti Apa?

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Jumat, 15 Sep 2023 12:30 WIB
Proses Hukum yang Dilalui Jika Terbukti Melanggar Hak Cipta
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir

Ramainya dugaan lagu anak-anak Helo Kuala Lumpur yang diunggah akun YouTube Lagu Kanak TV plagiasi Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki akhirnya sampai ke telinga pemerintah. Melindungi lagu nasional itu, lembaga pemerintahan tidak tinggal diam.

Kemiripan yang hampir identik, hanya berbeda dari segi lirik, mengundang kecaman dari masyarakat. Berbagai pihak pun ikut ambil langkah terkait hal ini. Berikut rangkumannya.

Penelusuran Akun oleh KBRI

Tangkapan layar threads lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga jiplak lagu Halo-halo Bandung.Tangkapan layar X lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga jiplak lagu Halo-halo Bandung./ Foto: Istimewa

Hermono selaku Duta Besar RI untuk Malaysia mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa KBRI menelusuri pemilik akun Lagu Kanak TV dan ditemukan bahwa akun tersebut dikelola dari India. Selain telah melapor ke Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM), KBRI Malaysia juga masih mendalami pemilik akun. "Apabila sudah dipastikan akun tersebut dikelola oleh warga Malaysia dan berlokasi di Malaysia, tentunya akan meminta otoritas Malaysia mengambil tindakan karena ada unsur pelanggaran hak cipta atau setidaknya plagiarisme lagu nasional Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, masa berlaku hak cipta yang diatur oleh UU No.28 Tahun 2014 Pasal 58 adalah 70 tahun, Beauties. Jika dihitung dari wafatnya Ismail Marzuki, maka hak moral pencipta masih berlaku hingga 2029. Sementara dalam pangkalan data kekayaan hak intelektual yang diakui Kemenkumham, pemegang hak cipta Halo-Halo Bandung untuk hak ekonomi dan kekayaan intelektualnya saat ini adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo sejak 2021.

Tindak Lanjut dari Kemendikbudristek 

Tangkapan layar video lagu helo Kuala Lumpur di Youtube.

Helo Kuala Lumpur di Youtube/ Foto: Istimewa

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga tidak tinggal diam, Beauties. Diketahui Hilmar Farid selaku Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek sudah meminta pihak YouTube untuk menurunkan video Helo Kuala Lumpur jika ditemukan kesamaan substansial dengan lagu Halo-Halo Bandung. “Kami juga siap kalau memang mau ambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial di antara kedua lagu tersebut,” ujarnya kepada CNN Indonesia.

 

Proses Hukum yang Dilalui Jika Terbukti Melanggar Hak Cipta

Ilustrasi hukum

Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir

Lalu, apa yang akan terjadi jika terbukti melanggar hak cipta? Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM, KI Min Usihen, menyebut perlindungan hak cipta berlaku universal di negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern. Mengacu pada ketentuannya, yakni Pasal 5 Konvensi Bern, Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki dilindungi seluruh negara anggota Konvensi Bern yang berjumlah 181 negara, termasuk Indonesia dan Malaysia. 

Melansir CNN Indonesia, Namun penegakannya juga disesuaikan dengan aturan hukum negara di mana hak cipta dilanggar, baik hak moral maupun hak ekonomi. Dengan kata lain, gugatan akan dilakukan berdasarkan UU Hak Cipta di negara yang bersangkutan. 

Namun sebelumnya, perlu diawali pendekatan alternative dispute resolution (ADR), yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa, baik tanpa atau dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE