Honorer Dihapus, Berubah Jadi PPPK Part Time, Kerjanya Juga Beda?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPK Part Time menjadi solusi dari dihapusnya honorer. Langkah ini sepenuhnya didukung oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syamsurizal. Ia menyatakan aturan tentang PPPK Part Time akan masuk dalam RUU ASN. Penjelasan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. "PP yang akan mengatur secara detail seperti apa, "jelas Syamsurizal lebih lanjut.
Ia juga menerangkan PPPK Part Time yang sudah berlaku di Jawa Timur tengah berhasil. Adapun sejumlah keuntungan yang disebutkan di antaranya untuk para pekerja itu sendiri, menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, dan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Itu yang mau kita tingkatkan," kata Syamsurizal dari Fraksi Partai PPP.
Ilustrasi guru honorer/ Foto: Ilustrasi guru honorer (Dok. Kemendikbudristek) |
Petugas kebersihan sekolah diambil sebagai contoh status pemberlakuan PPPK paruh waktu. Baginya, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji bulanan. Namun, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam setiap harinya. "Kita pertimbangkan agar anggaran daerah itu tidak membengkak," ia menambahkan.
Nantinya, akan ditentukan jam kerja petugas kebersihan, lalu digaji sesuai jam kerja tersebut. Menurut Syamsurizal, pola kerja itu justru akan menguntungkan buat si pekerja karena bisa membagi waktu untuk pekerjaan sambilan lainnya.
Untuk mengetahui formasi yang digunakan untuk merekrut, baca selengkapnya di sini, Beauties.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi guru honorer/ Foto: Ilustrasi guru honorer (Dok. Kemendikbudristek)