Beauties, beberapa waktu lalu ramai mengenai video viral mengenai seorang pria dan perempuan adu argumen gara-gara parkir sembarangan.
Pada video itu tampak pria pengendara mobil meminta seorang perempuan memindahkan mobilnya. Pria itu terhalang dengan keberadaan mobil sang perempuan yang terparkir di jalan umum dan tidak bisa melintas karena jalan menyempit.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muraham Wibisono mengatakan saat itu ada pria yang hendak pulang tapi terhalang mobil warga lain yang parkir di jalanan umum. Adanya mobil parkir di jalan umum itu membuat akses warga menyempit.
"Karena memang kondisi jalan yang kecil sehingga, apabila ada kendaraan roda empat yang parkir, akan mengganggu jalan tersebut," kata Wibisono dikutip detikNews.
Belum banyak yang belum mengetahui bahwa sudah ada aturan terkait pelarangan parkir secara sembarangan dan wajib memiliki garasi saat membeli mobil.
Aturan Wajib Punya Garasi
Kewajiban tersebut bahkan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140. Dalam pasal itu, diatur ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Jika terbukti melanggar sudah ada sanksi yang siap menyertai. Baca selengkapnya di sini.
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!