Ini Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Perlu Dipahami Pengemudi, Catat ya!

Pratitis Nur Kanariyati | Beautynesia
Jumat, 21 Mar 2025 12:00 WIB
3. Menyalakan Lampu Sein saat Menyalip
Ilustrasi lampu sein yang ada pada mobil/Freepik.com/Freepik

Mengemudi di jalan tol agaknya sedikit berbeda dengan berkendara di jalan raya biasa. Jalanan yang dilabeli bebas hambatan ini akan lebih dipadati kendaraan dengan laju cukup kencang. Hal tersebut tentu mengharuskan pengguna jalan tol untuk lebih berkonsentrasi dan hati-hati.

Tidak bisa dipungkiri, kecelakaan di jalan tol kerap terjadi setiap tahunnya. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada.

Terdapat sederet aturan tertulis maupun tidak tertulis yang perlu dipahami selama berkendara di jalan tol. Berikut, 5 di antaranya aturan tidak tertulis yang perlu dipahami dan diterapkan. Ini semua dilakukan semata-mata demi keselamatan pengguna jalan tol.

1. Jangan Menyalip dari Bahu Jalan Tol

Ilustrasi mobil yang berjalan di jalan tol sesuai lajur/Foto: Freepik.com/Freepik

Masih mendapati orang melakukan ini? Bahu jalan pada dasarnya ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat dan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan.

Situasi darurat di sini adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, gangguan fisik pengemudi, gangguan lalu lintas, atau menertibkan muatan.

Pihak Jasa Marga pun memberikan himbauan terkait aturan menyalip di jalan tol. Pengendara yang ingin menyalip kendaraan lain diharapkan melalui lajur kanan. Namun, setelah berhasil melewati mobil, sebaiknya kembali ke lajur tengah atau kiri tol.

Jika kamu ingin mendahului, gunakan lajur kanan. Setelah selesai mendahului, kembali ke lajur kiri,” imbau Jasa Marga di media sosial, seperti dikutip detikOto.

2. Lajur Kanan Tol untuk Laju Cepat, Lajur Kiri untuk Laju Lambat

Ilustrasi arus kendaraan di jalan tol/Foto: Freepik.com/Fanjianhua

Selain ditujukan untuk menyalip kendaraan lain, lajur kanan di jalan tol juga ditekankan untuk kendaraan yang dikemudi dengan kecepatan tinggi, belok kanan, atau berpindah lajur.

Sementara lajur kiri lebih diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan lambat. Alias, melaju sesuai dengan batas minimal kecepatan yang tertera di jalan tol.

3. Menyalakan Lampu Sein saat Menyalip

Ilustrasi lampu sein yang ada pada mobil/Freepik.com/Freepik

Aturan ketiga yang masih kerap disepelekan selama berkendara di jalan tol adalah tidak menyalakan lampu sein saat menyalip atau berpindah jalur maupun lajur. Padahal perilaku tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baik di jalan tol maupun bukan tol, menyalakan lampu sein diperlukan saat ingin berpindah lajur. Sebab, itu sebagai isyarat bagi kendaraan lain yang berada di belakang, depan, maupun samping.

Melansir CNN Indonesia, pengamat keselamatan dari pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Palubuhu menyampaikan bahwa mengaktifkan sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju, seperti hendak berbelok, pindah jalur, atau menyalip kendaraan di depannya. Namun, jarak tersebut juga disesuaikan dengan kecepatan berkendara dan kondisi jalanan.  

4. Tidak Memutar Musik Terlalu Kencang di dalam Mobil

Ilustrasi pengendara mobil yang tengah memutar musik/Foto: Freepik.com/Diana.grytsku

Memutar musik di dalam mobil memang menyenangkan. Tetapi, itu cukup berbahaya jika volumenya terlalu tinggi. Volume yang tinggi itu bisa mendistraksi konsentrasi dan fokus selama berkendara. Parahnya, pengemudi tidak bisa mendengar suara dari luar mobil dengan jelas, termasuk suara klakson.

Lagi dan lagi, memutar musik terlalu kencang di dalam mobil juga bisa memicu kecelakaan di jalan tol, baik kecelakaan tunggal maupun beruntun.

5. Memahami Arti Marka Jalan

Ilustrasi jalanan tol yang lengkap dengan marka jalan bergaris putih putus-putus /Foto: Instagram.com/timurahmad_

Marka jalan berbentuk garis kerap dilihat ketika mengemudi, namun masih secuil pengemudi yang memahami arti marka tersebut. Secara umum, marka jalan digunakan sebagai penegas jalur yang dilalui.

  • Garis kuning panjang di sisi kanan jalan. Sebagai batas lajur paling kanan sekaligus peringatan agar tidak berhenti di sisi kanan jalan tol.
  • Garis putih membujur di tepi kiri. Ini sebagai pembatas antara lajur kendaraan dan bahu jalan. Kendaraan tidak diizinkan memasuki area yang dibatasi oleh garis putih tersebut kecuali dalam kondisi darurat.
  • Garis lurus utuh di tengah jalan. Menandakan kendaraan tidak boleh berpindah lajur. Biasanya itu mengisyaratkan ada area rawan atau tikungan tajam di sepanjang jalan tersebut.
  • Garis putih putus-putus. Menandai area di mana pengemudi bisa pindah lajur. Selain itu, bisa sebagai pemisah lajur agar kendaraan tetap berada pada lajur yang dituju dan mencegah percampuran lajur yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
  • Garis serong (chevron). Memberi tanda bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan jalur sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah terdapat kendaraan lain yang ingin bermanuver. Selain itu, di dekat area keluar masuk tol atau gerbang tol, marka serong dapat mengingatkan pengendara untuk bersiap-siap keluar dari jalan tol.

Itulah aturan tidak tertulis yang ada di jalan tol. Meski tidak dipaparkan secara gamblang melalui baliho atau sejenisnya, sudah sepantasnya kita berkendara dengan baik di jalan tol. Sebab, itu bukan hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengendara jalan tol lainnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE