Uhuy! Intip Prediksi Gaji dan Tunjangan Komeng Seandainya Lolos Jadi DPD Jawa Barat

Nisrina Salsabila | Beautynesia
Senin, 19 Feb 2024 10:30 WIB
Uhuy! Intip Prediksi Gaji dan Tunjangan Komeng Seandainya Lolos Jadi DPD Jawa Barat
Prediksi gaji dan tunjangan Komeng jika lolos jadi DPD Jawa Barat/Foto: Instagram.com/komeng.original

Baru-baru ini, publik dibuat tercengang soal keberadaan pelawak senior Indonesia, Komeng, yang maju sebagai salah satu calon legislatif dalam pemilu 2024. Pelawak yang memiliki nama asli Alfiansyah Bustami ini mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Jawa Barat.

Komeng memang terlihat tidak pernah berkampanye atau memasang baliho. Namun, lewat pose foto yang agak nyeleneh dan jenaka di surat suara, Komeng dengan mudah mampu menarik perhatian pemilih.

Menurut pantuan dari situs resmi KPU, hingga Minggu (18/2/2024) pukul 12.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.556.735 suara atau 12,4 persen. Meskipun progres total suara yang terkumpul baru 52,31 persen, suara Komeng sudah jauh mengungguli kandidat lain. Oleh sebab itu, Komeng disebut-sebut berpeluang besar dapat segera lolos untuk duduk di kursi legislatif di Senayan.

Jika Komeng kelak benar-benar terpilih menjadi anggota DPD Jawa Barat, pelawak 53 tahun itu tentu bakal memperoleh fasilitas berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bisa diterima Komeng?

Aturan tentang Gaji dan Tunjangan Anggota DPD

Anggota legislatif DPR RI di Senayan, Jakarta/Foto: Firda/detikcom

Bersumber dari CNN Indonesia, gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pasal 3 menyatakan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Soal besaran gajinya pun sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPD

Gaji dan tunjangan Komeng jika lolos jadi anggota DPD Jawa Barat/Foto: Instagram.com/komeng.original

Seorang anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Di samping gaji pokok, Komeng sebagai anggota DPD pun bakal menerima beragam tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI, di antaranya:

  • Uang sidang per paket Rp2.000.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
  • Tunjangan PPh Rp 2.699.813
  • Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok) Rp420.000
  • Tunjangan dua anak (2 persen dari gaji pokok) Rp168.000
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan Rp5.580.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000 per bulan
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Tak cukup sampai di situ. Jika ada perjalanan dinas, Komeng akan mendapatkan uang saku dengan biaya berikut, seperti dikutip dari detikfinance:  

  • Uang harian daerah tingkat I Rp5.000.000 per hari
  • Uang harian daerah tingkat II Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari

Bila gaji pokok dan kesepuluh tunjangan di atas dijumlahkan, diperkirakan pendapatan Komeng dalam sebulan setidaknya mencapai Rp41.469.813.

Wah, angka yang cukup besar, ya, Beauties!

****
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.