Menikah yang sah di mata agama dan negara membutuhkan persiapan yang panjang, tak sekadar adanya mahar dan kedua keluarga saja. Namun, calon pengantin perlu mengikuti serangkaian program khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Seperti untuk tahun 2024 mendatang, Kementerian Agama telah menyiapkan program wajib untuk diikuti oleh calon pengantin. Program tersebut adalah Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam kegiatan Training of Trainer Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama Islam dan Imam Masjid di Tangerang.
Ia mengatakan, program Bimwin memang belum wajib tahun ini. Namun, akan menjadi kewajiban untuk tahun depan.
"Saat ini memang belum wajib. Namun, tahun depan, kita mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program Bimwin. Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah di _training_ terlebih dahulu," ucapnya.