Tak berkesudahan kesakitan yang dialami oleh warga Gaza dari kekejaman Israel. Bahkan kini, muncul dugaan bantuan makanan untuk mereka telah dicampuri dengan pil narkotika.
Melansir Indian Express, Kantor Media Pemerintah Gaza (GMO) pada Jumat (27/6) lalu, mengonfirmasi laporan mengenai pil narkotika jenis Oxycodone ditemukan dalam karung tepung yang didistribusikan sebagai bantuan kepada warga Palestina oleh Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) yang didukung AS dan dioperasikan oleh militer Israel.
Dalam pernyataan resminya, Kantor Media mengatakan bahwa telah mendokumentasikan empat orang saksi.
"Sejauh ini kami telah mendokumentasikan empat kesaksian dari warga yang menemukan pil-pil ini di dalam kantong tepung," kata pernyataan yang dipublikasikan oleh Kantor Media di Telegram.
Namun, lebih dari itu, mereka khawatir mengenai kemungkinan zat tersebut digiling ke dalam tepung yang dikonsumsi oleh warga Palestina.
"Yang lebih serius adalah kemungkinan bahwa beberapa zat narkotika ini sengaja digiling atau dilarutkan dalam tepung itu sendiri, yang meningkatkan cakupan kejahatan dan mengubahnya menjadi serangan serius yang secara langsung menargetkan kesehatan masyarakat," sambungnya.
Para profesional medis di Gaza, termasuk Dr. Khalil Mazen Abu Nada dan Apoteker Omar Hamad mengonfirmasi temuan narkotika jenis Oxycodone yang tercampur dalam bantuan tepung tersebut. Para pejabat Gaza menyebut bahwa tindakan tersebut sebagai kejahatan keji dan mengubah bantuan kemanusiaan menjadi alat kejahatan, yang dapat mengganggu stabilitas warga Gaza, mengutip Gulf Today.
"Kami menganggap pendudukan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas kejahatan keji ini, yakni menyebarkan kecanduan dan menghancurkan tatanan sosial Palestina dari dalam, sebagai bagian dari kebijakan sistematis yang merupakan perpanjangan dari genosida yang dilancarkannya terhadap rakyat Palestina," lanjut Kantor Media Gaza.
Kantor Media Gaza pun menyampaikan bahwa penggunaan narkoba oleh Israel sebagai senjata ringan dalam perang kotor melawan warga sipil dan menyelundupkan zat berbahaya sebagai bantuan, merupakan kejahatan perang dan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.