Jangan Buru-Buru! 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Belinda Safitri | Beautynesia
Senin, 14 Apr 2025 06:45 WIB
2. Gaji, Bonus, dan Tunjangan
Perhatikan gaji/ Foto: Freepik.com/pressphoto

Mendapat tawaran kerja tentu jadi momen yang menggembirakan, apalagi setelah melalui proses rekrutmen yang panjang. Namun, euforia itu jangan sampai bikin kamu gegabah atau tergesa-gesa dalam mengambil keputusan ya, Beauties. 

Sebelum membubuhkan tanda tangan di atas kertas kontrak, penting banget untuk membaca dan memahami setiap detail yang tertera di dalamnya. Pasalnya, kontrak kerja bukan sekadar formalitas, dokumen inilah yang akan menentukan hak, kewajiban, dan bahkan arah kariermu ke depan. Terkait itu, pastikan kamu cek hal-hal penting berikut ini seperti dilansir dari Job Teaser dan Contract Book.  

1. Informasi Pekerjaan

Perhatikan informasi pekerjaan/ Foto: Freepik.com/DC Studio

Pertama-tama, pastikan jabatan yang tertera sesuai dengan apa yang ditawarkan sejak awal proses seleksi. Perhatikan juga uraian tanggung jawab, apakah sesuai dengan kemampuan dan ekspektasimu. 

Jangan sampai kamu setuju untuk posisi A, tapi ternyata harus mengerjakan tugas-tugas posisi B. Selain itu, cek jenis pekerjaan, apakah full-time, part-time, kontrak, remote, hybrid, atau kerja di kantor (onsite). Ini mempengaruhi jam kerja, fleksibilitas, dan bahkan benefit yang akan kamu terima.

2. Gaji, Bonus, dan Tunjangan

Perhatikan gaji/ Foto: Freepik.com/pressphoto

Setelah memahami informasi pekerjaan, jangan lupa baca dengan cermat nominal gaji pokok yang ditawarkan dan pastikan sesuai dengan yang sudah kamu diskusikan saat negosiasi. 

Perjelas juga apakah ada komponen lain seperti bonus performa, insentif, THR, atau tunjangan (transportasi, makan, kesehatan, pulsa, dan lainnya). Jangan ragu untuk bertanya ke HRD jika detailnya belum jelas karena ini menyangkut kesejahteraan finansialmu.

3. Periode dan Jam Kerja

Periode dan jam kerja/ Foto: Freepik.com/lifestylememory

Sebelum ditandatangani, cek terlebih dahulu durasi kontrak kerja, apakah kamu dikontrak untuk 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Ini penting untuk kamu mempertimbangkan rencana jangka panjang. 

Selain itu, pastikan jam kerja yang tertulis jelas, berapa jam sehari, hari kerja dalam seminggu, dan apakah ada sistem shift. Sebab, jam kerja yang tidak realistis atau multitugas yang berlebihan bisa berdampak pada keseimbangan hidup kamu nantinya.

4. Hak Cuti, Libur dan Aturan Lembur

Hak cuti dan libur/ Foto: Freepik.com/freepik

Beauties, jangan lupa memastikan hak cuti yang kamu dapatkan seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti mendadak. Penting juga untuk memahami aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. 

Selain itu, pertanyakan pula soal aturan lembur, apakah ada kompensasi waktu atau pembayaran lembur sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan? Ini hal yang sering terabaikan, padahal bisa berdampak besar ke kesehatan fisik dan mental di kemudian hari.

5. Peluang Pengembangan Karier dan Promosi

Peluang karier dan promosi/ Foto: Freepik.com/pressphoto

Kontrak kerja yang baik juga akan mencantumkan kemungkinan untuk pengembangan karier di perusahaan tersebut. Apakah ada pelatihan berkala atau adakah jalur promosi yang jelas untuk naik jabatan? 

Pastikan kamu tahu seberapa besar perusahaan mendukung pertumbuhan profesional karyawannya. Olehnya itu, kamu bisa tanyakan hal ini supaya kamu tidak merasa jalan di tempat meskipun nantinya sudah lama bekerja. 

Jadi, itulah sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja. Luangkan waktu untuk membaca secara menyeluruh dan jangan ragu bertanya jika ada poin yang tidak kamu pahami. Ingat, keputusanmu hari ini akan berpengaruh besar terhadap kenyamanan dan keamanan kerja ke depannya. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE