Penasaran dengan Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Milikmu? Simak Cara Mengeceknya Meski Tanpa Aplikasi!

Fina Prichilia | Beautynesia
Senin, 22 Nov 2021 07:45 WIB
Penasaran dengan Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Milikmu? Simak Cara Mengeceknya Meski Tanpa Aplikasi!
Ilustrasi mengecek JHT BPJS Ketenagakerjaan. / Foto: Freepik.com

Kamu yang tengah aktif bekerja dan sudah diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh kantormu, sebaiknya jangan sampai hilang ya!

Memang, kartu BPJS ini kini sudah ada versi digitalnya yang bikin antihilang, Beauties. Nah, tahukah kamu bahwa beberapa persen dari upahmu dan ditambahkan dari kantor, maka akan 'masuk' ke saldo BPJS Ketenagakerjaan, ini? Suatu hari pun bisa kamu cairkan dengan jumlahnya yang lumayan, lho.

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus, apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Usia 56 dimaksudkan untuk usia pensiun. Tetapi JHT ini juga bisa dicairkan ketika kamu berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau kamu meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Gambaran Besaran Saldo JHT

Aplikasi chatting favorit orang KoreaIlustrasi mengecek BPJS Ketenagakerjaan/ Foto: gizguide.com

Besar iuran perbulannya adalah 5,7 persen dari upah yang terdiri dari 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja/kantor.

Sebagai contoh, misal upahmu perbulan adalah Rp5.000.000. Maka Iuran JHT per bulan adalah Rp285 ribu, dengan iuran yang dibayar olehmu adalah sebesar 2 persen atau Rp100 ribu dan oleh kantor adalah 3,7 persen atau Rp185 ribu.

Nah, sekarang kalau dikalikan dengan beberapa tahun kamu bekerja dan ditambah pengembangan alias bunganya, maka lumayan, bukan?

Ya, seperti yang telah disebutkan di atas bahwa dana yang terkumpul ini akan mengalami pengembangan. Hasi pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah, Beauties.

Cara Gampang Mengecek Saldo

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.

Foto: Rachman Haryanto

Cara pertama, kamu bisa mengeceknya lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Cara selanjutnya kamu bisa akses lewat BPJS Ketenagakerjaan di www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian kamu bisa registrasi atau daftar pengguna, bila ini kali pertama kamu mengakses, ya! Lalu pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status kamu: apakah Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Nah, kabarnya kamu bukan cuma bisa mengecek, tetapi juga bisa mengajukan klaim lebih mudah dari rumah dan tanpa perlu mengunggah dokumen.

Selamat mencoba, Beauties!

-----------------

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE