Kabar Baik, Kini Biaya Persalinan Ibu Hamil Akan Ditanggung Negara! Cek Aturannya di Sini
Kabar baik bagi para calon orangtua, kini biaya persalinan ibu hamil akan ditanggung negara! Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil. Melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal), biaya persalinan ibu hamil akan ditanggung oleh negara.
Salah satu hal yang dipikirkan bahkan mungkin menjadi kekhawatiran tersendiri bagi calon orangtua adalah biaya persalinan. Bukan tanpa alasan, persalinan memang sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama jika kondisi calon ibu yang mengharuskan untuk melahirkan melalui operasi caesar.
Biaya persalinan ibu hamil yang akan ditanggung negara ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Ini Aturannya
Ilustrasi ibu hamil/Foto: Freepik.com/prostooleh |
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir serta mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Namun perlu diketahui, layanan ini khusus bagi mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.
Pendanaan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi ibu hamil/Foto: Freepik/Valeria_Aksakova |
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Kepada Menkes, misalnya, Jokowi meminta menteri mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
Selain itu, Menkes juga diminta melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
Selain itu, ada pula instruksi yang ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan. Untuk baca selengkapnya, KLIK DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi ibu hamil/Foto: Freepik.com/prostooleh
Ilustrasi ibu hamil/Foto: Freepik/Valeria_Aksakova