Polemik royalti musik masih menjadi perbincangan hangat dan panjang di kalangan masyarakat Indonesia, Beauties. Baru-baru ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, seperti kafe, restoran, hingga gym, wajib membayar royalti.
Hal ini membuat para pelaku usaha menghindari pemutaran lagu-lagu Indonesia agar tidak membayar royalti. Alternatifnya, mereka memilih untuk memutar suara burung hingga suara alam.
Namun, menurut ketua LMKN, memutar suara burung hingga alam di ruang publik juga bisa dikenai royalti, Beauties. Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
(naq/naq)