Kolombia Resmi Larang Pernikahan Anak Setelah 17 Tahun Berkampanye

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 20 Nov 2024 17:00 WIB
Kolombia Resmi Larang Pernikahan Anak Setelah 17 Tahun Berkampanye
Kolombia Resmi Larang Pernikahan Anak Setelah 17 Tahun Berkampanye/Foto: Pexels.com/federick-medina

Kolombia resmi melarang pernikahan anak setelah 17 tahun berkampanye terkait hal ini. Anggota parlemen Kolombia telah menyetujui rancangan undang-undang untuk memberantas pernikahan anak di negara Amerika Selatan tersebut .

Setelah kelompok advokasi berkampanye dan berjuang selama 17 tahun, delapan kali gagal meloloskan undang-undang tersebut melalui DPR dan Senat, kini siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun dilarang menikah.

"Kami tidak ingin terus melihat kekerasan sistematis dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak. Kolombia mengukir sejarah karena, untuk pertama kalinya, kami berhasil melarang pernikahan anak setelah mencoba delapan kali," kata Jennifer Pedraza, anggota kongres untuk Partai Martabat dan Komitmen serta salah satu penulis RUU tersebut, setelah pemungutan suara, dilansir dari The Guardian.

"Jadi, ini adalah pesan yang hebat, tidak hanya untuk Kolombia dalam hal penghormatan terhadap hak-hak anak laki-laki dan perempuan, tetapi juga untuk dunia. Masa kanak-kanak Kolombia penting, kita harus melindunginya dan kita harus merawatnya," lanjutnya.

Ada 4,5 Juta Anak Perempuan dan Perempuan yang Melakukan Pernikahan Anak

Hambatan pendidikan yang dialami anak perempuan di seluruh dunia

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/freepic.diller

Kolombia kini menjadi salah satu dari 12 negara dari 33 negara di Amerika Latin dan Karibia yang telah melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun, setelah Honduras, Puerto Riko, Meksiko, dan Republik Dominika.

Hal ini mengakhiri celah hukum yang telah berlangsung selama 137 tahun dalam hukum perdata negara tersebut yang mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun untuk menikah dengan persetujuan orang tua. Anak di bawah umur juga dianggap telah memasuki ikatan perkawinan informal ketika mereka hidup bersama selama dua tahun.

Menurut data dari UNICEF, ada 4,5 juta anak perempuan dan perempuan atau 1 dari 4 perempuan di Kolombia yang menikah sebelum usia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, satu juta perempuan menikah sebelum usia 15 tahun.

Sandra Ramirez, penasihat di Amerika Latin untuk kelompok advokasi Equality Now, mengatakan: “Menghapus pengecualian ini menyelaraskan hukum Kolombia dengan standar internasional dan menjamin perlindungan penuh terhadap hak-hak anak perempuan dan remaja.”

Angka pernikahan anak perempuan sekitar tiga kali lebih tinggi daripada anak laki-laki, dengan anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dan masyarakat pedesaan atau masyarakat adat menjadi yang paling terdampak.

Penyebab Pernikahan Anak di Kolombia

Fase rawan dalam pernikahan/ Foto: Freepik.com/prostooleh

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/prostooleh

Pernikahan anak di Kolombia masih marak terjadi karena beberapa faktor, mulai dari budaya di mana kedudukan pria selalu di atas perempuan, konflik internal yang terjadi selama puluhan tahun, hingga narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Marta Royo, direktur eksekutif Profamilia, organisasi nirlaba yang mempromosikan layanan kesehatan reproduksi.

“Kita hidup dalam masyarakat yang sangat patriarki, di mana terdapat pemisahan yang dalam antara apa yang diinginkan pria dan apa yang diinginkan anak perempuan,” kata Royo.

“Di banyak bidang, kita memiliki peran dalam kehidupan, dan peran itu hanyalah menjadi ibu, tidak peduli seberapa dini usianya. Sudah menjadi hal yang lumrah untuk menjadikan anak perempuan berusia 12, 13, 14 tahun tidak hanya menjadi istri, tetapi juga menjadi ibu," ungkapnya/

Kelompok hak asasi manusia telah berkampanye untuk mengakhiri praktik tersebut selama 17 tahun. Namun, rancangan undang-undang ditolak, dengan pihak oposisi mengutip tradisi dan hak orang tua, dan banyak perwakilan dari lebih dari 100 komunitas Adat di negara tersebut menentang rancangan undang-undang tersebut.

Kelompok advokasi mengatakan bahwa Kolombia secara hukum berkewajiban menghapus praktik pernikahan dini karena negara tersebut merupakan penandatangan konvensi internasional tentang kekerasan terhadap perempuan. Mereka juga menunjukkan bahwa pernikahan sering kali terjadi antara gadis-gadis dalam kemiskinan dan pasangan yang lebih tua dengan kekuatan ekonomi.

“Sering kali anak-anak perempuan ini tidak memiliki suara dalam memasuki sebuah hubungan dan kemudian ketika mereka memasukinya, mereka bahkan tidak memiliki suara sama sekali. Pendapat mereka tidak diperhitungkan, impian mereka tidak diperhitungkan dan mereka dipandang sebagai objek,” kata Royo.

Berbagai penelitian telah lama menunjukkan bahwa pernikahan dini sangat terkait dengan kemiskinan dan hubungan yang menindas. Anak-anak yang menikah lebih mungkin mengalami kehamilan dini dan meninggal saat melahirkan, putus sekolah dan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

RUU tersebut juga menetapkan bahwa kebijakan, termasuk pendidikan, harus diperkenalkan untuk mengatasi akar penyebab pernikahan dini.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE