Langgar Aturan, Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali Harus Dibongkar
Beauties, masih ingat kasus proyek lift kaca senilai Rp200 miliar yang dibangun di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali? Pada konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, yang berlangsung hari Minggu (23/11/2025), Gubernur Bali Wayan Koster mengistruksikan penghentian proyek tersebut dan pembongkaran lift kaca yang sebagian sudah terbangun.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," ujar Koster, dikutip dari DetikBali. Bersama dengan itu, ia menyampaikan pembongkaran harus dilakukan secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan. Surat peringatan akan dilayangkan sebanyak tiga kali untuk memastikan investor mematuhi instruksi. Jika tenggat terlewati, pembongkaran akan diambil alih oleh Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung.
Selain pembongkaran, Koster juga mewajibkan pengembang untuk melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang seusai pembongkaran. Tahap pemulihan ini diberikan waktu tiga bulan setelah bangunan diratakan.
Peraturan yang Dilanggar
Proyek lift kaca setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung./ Foto: DetikBali/Dok. Istimewa
Keputusan tegas Gubernur Bali tersebut diambil seiring dengan ditemukannya pelanggaran oleh investor proyek lift kaca setinggi 180 meter itu. Salah satunya dari sisi tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029.
Proyek juga tidak mendapat rekomendasi Gubernur Bali, dan tidak ada izin terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KKP).
"(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” terang Koster.
Berikut 5 pelanggaran dalam proyek lift kaca Pantai Kelingking sebagaimana dilansir dari DetikBali:
1. Pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029.
2. Pelanggaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
3. Pelanggaran perizinan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Persetujuan atau perizinan bangunan gedung hanya untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi. Perizinan tidak mencakup jembatan layang penghubung yang panjangnya 42 meter dan lift kaca seluas 846 meter persegi, serta tinggi 180 meter.
4. Pelanggaran tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Bali. Pasalnya, fondasi beton proyek lift kaca berlokasi di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan, sub-zona perikanan tradisional, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan bangunan wisata, termasuk bangunan berupa lift.
5. Pelanggaran wisata berbasis budaya di dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Proyek merusak orisinalitas kawasan wisata Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” tutur Koster.
Proses Perizinan Longgar?
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking melanggar aturan. Gubernur Bali instruksikan pembongkaran/ Foto: DetikBali/ Ni Komang Ayu Leona Wirawan
Deretan pelanggaran tersebut pun mengundang tanda tanya, bagaimana dengan proses perizinan dan pengawasan proyek pembangunan oleh pemangku jabatan setempat sejak awal? Melansir dari DetikBali, Bupati Klungkung I Made Satria enggan banyak mengomentari terkait penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Dia berjanji akan memperketat pengajuan perizinan investasi di wilayahnya.
"Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi kami akan melakukan pengawasan melekat," ujar Satria.
Sementara itu, Koster menegaskan, “Kegiatan investasi mendatang hendaknya didasari atas niat baik. Mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan secara bijak.”
“[Instruksi pembongkaran’ ini sebagai penegasan agar mendatang tidak terjadi lagi pelbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," pungkasnya.
Bagaimana menurut kamu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!