Langgar Aturan, Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali Harus Dibongkar

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Senin, 24 Nov 2025 12:30 WIB
Langgar Aturan, Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali Harus Dibongkar/ Foto: DetikBali/Tangkapan layar

Beauties, masih ingat kasus proyek lift kaca senilai Rp200 miliar yang dibangun di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali? Pada konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, yang berlangsung hari Minggu (23/11/2025), Gubernur Bali Wayan Koster mengistruksikan penghentian proyek tersebut dan pembongkaran lift kaca yang sebagian sudah terbangun.

"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," ujar Koster, dikutip dari DetikBali. Bersama dengan itu, ia menyampaikan pembongkaran harus dilakukan secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan. Surat peringatan akan dilayangkan sebanyak tiga kali untuk memastikan investor mematuhi instruksi. Jika tenggat terlewati, pembongkaran akan diambil alih oleh Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung.

Selain pembongkaran, Koster juga mewajibkan pengembang untuk melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang seusai pembongkaran. Tahap pemulihan ini diberikan waktu tiga bulan setelah bangunan diratakan.

(dmh/dmh)