Marak Kekerasan Seksual, Hadirnya UU TPKS Pastikan Tidak Ada Kasus yang Diselesaikan secara 'Damai'

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 25 Jul 2023 17:00 WIB
Marak Kekerasan Seksual, Hadirnya UU TPKS Pastikan Tidak Ada Kasus yang Diselesaikan secara 'Damai'/Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu

Kasus kekerasan seksual, sayangnya, masih menjadi isu yang memprihatinkan di Tanah Air. Layaknya fenomena gunung es, kasus kekerasan seksual yang terjadi lebih tinggi daripada yang dilaporkan.

Korban kekerasan seksual sering kali enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Ya, bagi korban, berani bersuara, melapor, hingga memperjuangkan keadilan bagi dirinya bukan hal yang mudah untuk dilakukan, meskipun itu adalah haknya.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan korban enggan untuk melapor. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA RI Ratna Susianawati, salah satu faktor penyebab korban sulit melapor adalah stigma yang beredar di masyarakat. 

Korban dianggap sebagai sosok yang 'kotor' hingga memalukan jika alami kekerasan seksual. Padahal, korban adalah korban, dan yang seharusnya menanggung rasa malu hingga sanksi sosial adalah pelaku, bukan sebaliknya.

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/CareyHope

"Memastikan korban kekerasan untuk berani berbicara itu nggak mudah, karena masyarakat masih menganggap hal ini tabu," tutur Ratna dalam acara "Memahami Undang-Undang TPKS" di RRI Jakarta, Selasa (18/7).

Tak hanya soal tabu dan stigma yang masih beredar di masyarakat, adanya ketimpangan relasi kuasa juga menjadi penyebab mengapa korban sulit melapor. Sebagai informasi, ketimpangan relasi kuasa adalah ketika seseorang yang memegang kuasa yang lebih dan menggunakan kuasa itu untuk memanipulasi dan menyakiti dan melecehkan orang yang dianggap lebih lemah.

"Persoalan relasi kuasa, masih menempatkan perempuan itu kalau misalnya menjadi korban, ya udah, dianggap hal yang biasa, nggak usah disuruh lapor, toh ntar juga selesai sendiri. Anggapan ini masih banyak beredar di masyarakat," tutur Ratna.

Hadirnya UU TPKS Pastikan Tidak Ada Kasus yang Diselesaikan Secara 'Damai'

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991

Ada banyak kasus kekerasan seksual yang sering kali berakhir pada penyelesaian secara damai. Hal ini, tentu, merugikan pihak korban karena tidak mendapatkan keadilan.

Namun, dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka dipastikan penyelesaian kasus kekerasan seksual secara damai tidak akan terjadi.

"UU TPKS ini memastikan tidak ada restorative justice, nggak ada ampun [bagi pelaku] dari UU ini, yang namanya pelaku dan korban berdamai, itu nggak ada," ungkap Ratna.

Sebagai informasi, restorative justice adalah satu dari sekian pendekatan di dunia hukum untuk mengurangi kejahatan. Bisa dikatakan sebagai jalur damai bagi terdakwa atas kerelaan korban, dikutip dari detikcom.

(naq/naq)