Setop Normalisasi, Catcalling Hingga Candaan Bersifat Seksual Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara!
Fenomena catcalling, sayangnya, bukanlah hal yang asing lagi di masyarakat Indonesia. Catcalling sendiri adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang digunakan oleh pelaku dengan tujuan menggoda korban. Pelaku catcalling hingga candaan bersifat seksual yang membuat korban tidak nyaman bisa dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda hingga Rp10 juta, lho!
Bentuk catcalling sendiri bermacam-macam, mulai dari kata-kata, siulan, teriakan, atau komentar tentang fisik. Kamu mungkin pernah melihat atau pernah mengalami ketika berjalan di suatu jalan seorang diri lalu tiba-tiba dipanggil, mendapat siulan, dan digoda oleh orang asing dengan kata-kata yang mungkin terdengar seperti pujian, namun dengan maksud terselubung. Hal ini merupakan catcalling, Beauties.
Masih banyak orang yang belum sadar bahwa catcalling termasuk dari pelecehan non fisik, yaitu pelecehan verbal. Dibanding pelecehan fisik, pelecehan verbal yang termasuk pelecehan non fisik memang sedikit sulit diidentifikasi. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat akan pelecehan seksual serta menindak tegas para pelakunya.
UU TPKSÂ Mengatur soal Pelecehan Seksual Non Fisik
Ilustrasi catcalling/Foto: Freepik.com/Seventyfour |
UU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari:
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Bentuk Pelecehan Seksual Non Fisik
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pheelings Media |
Pelecehan seksual non fisik meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari catcalling, menggoda, komentar, candaan, kerlingan, hingga tatapan bernuansa seksual yang bisa membuat korban menjadi tidak nyaman dan trauma.
Mirisnya, berbagai bentuk pelecehan seksual non fisik tersebut sering kali jarang disadari sebagai bentuk pelecehan. Perilaku ini sering dinormalisasi karena dianggap sebagai bentuk 'pujian' atau keakraban. Padahal, korban bisa saja merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan hingga trauma dan menorehkan luka secara psikis.
Pelaku Catcalling Hingga Candaan Bersifat Seksual Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara
Catcalling Hingga Candaan Bersifat Seksual Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Pelaku Catcalling Hingga Candaan Bersifat Seksual Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara
Dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan pada April 2022 lalu, pelaku catcalling yang termasuk pelecehan seksual non fisik bisa dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Perlu dipahami, catcalling dan candaan bersifat seksual bukanlah sesuatu yang bisa dinormalisasi dan harus segera dihentikan. Bukan pula bentuk pujian atau sanjungan. Yuk, hentikan segala bentuk pelecehan!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi catcalling/Foto: Freepik.com/Seventyfour
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pheelings Media