Masa Jabatan Segera Berakhir, Berapa Uang Pensiun Jokowi?
Masa pensiun Joko Widodo sebagai Presiden RI akan semakin dekat, Beauties. Sebab, masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan segera dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagai Presiden, Jokowi pastinya akan mendapat uang pensiun sebagai layaknya pejabat negara lain. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12 persen.
Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Presiden Jokowi/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden |
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Jokowi/ Foto: Biro Pers Setpres |
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.
Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Presiden Jokowi/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi/ Foto: Biro Pers Setpres