BILLBOARD
970x250

Menyicipi Makanan dan Makan karena Lupa Saat Tengah Berpuasa Ramadan, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Meuthia Khairani | Beautynesia
Sabtu, 25 Mar 2023 19:00 WIB
Menyicipi Makanan dan Makan karena Lupa Saat Tengah Berpuasa Ramadan, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Salah satu pertanyaan dan perdebatan yang selalu ada di bulan Ramadan adalah mengenai apakah menyicipi makanan saat memasak atau menyicipi minuman untuk berbuka puasa boleh dilakukan?

Sebab, sebagian orang meyakini bahwa menyicipi dapat memungkinkan makanan atau minuman tertelan meskipun dalam kadar yang amat sedikit.

Sebagian orang lagi mempercayai bahwa memasak adalah salah satu keistimewaan yang bisa didapatkan oleh seorang koki, orang yang selalu bertugas memasak menu berbuka puasa sehingga puasanya tidak menjadi batal, atau konsumen (bila orang tersebut bekerja sebagai chef atau barista di restoran atau outlet F&B, misalnya). Daripada makanan menjadi hambar atau keasinan, minuman menjadi terlalu manis atau tidak ada rasanya, lebih baik bila dicicipi sedikit lalu tetap melanjutkan puasa.

Lalu, bagaimana hukum yang sebenarnya?

1. Makruh

Ilustrasi menyicipi makanan saat berpuasa/Foto: Freepik/nensuria
Ilustrasi menyicipi makanan saat berpuasa/Foto: Freepik/nensuria

Mengutip dari detikJabar, menyicipi makanan bisa menjadi makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dilakukan).

Makruhnya adalah apabila sampai makanan itu sampai tertelan. Jadi, bila kamulah sang koki di rumah dan yang selalu memasak takjil, hati-hati dan ingat selalu bahwa kamu sedang berpuasa saat menyicipi masakanmu ya, Beauties.

2. Tidak Membatalkan Puasa

Ilustrasi menyicipi makanan saat berpuasa/Foto: Pexels/Sarah Chai
Ilustrasi menyicipi makanan saat berpuasa/Foto: Pexels/Sarah Chai

Masih dari detikJabar, Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman menyampaikan bahwa jika niatnya adalah untuk mengoreksi rasa makanan atau minuman yang akan disajikan untuk keluarga atau orang sekitar, maka tidak menjadi masalah. Asalkan, diniatkan hanya untuk menyicipi dan tidak sampai tertelan.

Sebagai pelengkap informasi, melansir dari detikJatim, Kasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (Kemenag Jatim), H AW Evendi Anwar mengungkapkan bahwa jika menyicipi makanan hanya sampai di ujung lidah, lalu langsung dilepeh atau diludahkan, maka tidak membatalkan puasa.

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE