Meski Kasus Menurun, Presiden Jokowi Kembali Lanjutkan PPKM Level 3 Hingga 30 Agustus Mendatang
Pemerintah pusat kembali memberikan informasi terkini terkait nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Walau secara garis besar kasus telah menurun, namun PPKM kembali dilanjut hingga 30 Agustus mendatang.
Dalam siaran langsung tersebut, Jokowi kembali mengingatkan jika pandemi covid-19 yang kini sedang terjadi masih belum usai. Bahkan beberapa negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Maka dari itu kita tetap harus waspada, sembari pemerintah pun berusaha untuk melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo/ Foto: YouTube.com/Sekretariat Presiden |
"Sejak puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli 2021 lalu, kasus konfirmasi positif terus menurun. Saat ini telah turun sebesar 78%. Angka kesembuhan pun secara konsisten lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Presiden Joko Widodo, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Melihat hal ini, akhirnya pemerintah pun kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," katanya.
Dengan melihat situasi membaiknya indikator, pemerintah pun mulai mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:
1. Tempat Ibadah Dibuka untuk Kegiatan Ibadah
Tempat Ibadah/ Foto: Eko Sudjarwo/detikcom |
Tempat ibadah kini sudah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan beribadah. Dengan catatan, hanya sebanyak 25% atau maksimal 30 orang saja.
2. Restoran Diperbolehkan Makan di Tempat
Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25% kapasitas, yaitu 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Mal dan Pusat Perbelanjaan Kembali Dibuka
Presiden Joko Widodo/ Foto: YouTube.com/Sekretariat Presiden |
Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, dengan maksimal 50% kapasitas. Selanjutnya dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
4. Industri Ekspor dan Domestik Dibuka 100% dengan Catatan
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun apabila menjadi kluster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Di akhir siaran langsung tersebut, Jokowi pun kembali mengingatkan jika penyesuaian ini harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
"Penyesuaian atas beberapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan penggunaan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat masuk," tutupnya.
Presiden Joko Widodo/ Foto: YouTube.com/Sekretariat Presiden
Tempat Ibadah/ Foto: Eko Sudjarwo/detikcom
Presiden Joko Widodo/ Foto: YouTube.com/Sekretariat Presiden