Mulai Februari 2024, Kunjungan Wisatawan Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu!
Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menetapkan pungutan kepada turis asing yang berkunjung ke Bali pada Februari 2024 mendatang. Pungutan tersebut sebesar Rp150 ribu dan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali khususnya Pelabuhan Benoa, Denpasar dan juga Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penetapan pungutan ini sudah disusun Peraturan Daerah (Perda). Nantinya hanya menunggu proses pengesehannya menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Perlu diketahui bahwa sebenarnya sejak dulu Bali sudah menerapkan pungutan terhadap wisatawan asing namun hanya bersifat sukarela saja. Dengan ini, diharapkan bisa mengatasi masalah karena beberapa turis asing datang ke Bali dengan kantong cekak.
Dilansir detikTravel, Bagus Pemayun menjabarkan bahwa tarif masuk ke Bali ini memang sudah merujuk pada amanat undang-undang yang mengizinkan pungutuan terhadap wisatawan asing yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali.
Dispar Bali juga tengah mengatur peraturan atau tata cara mengenai pungutan terhadap wisatawan asing. Sebelumnya peraturan ini direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024. Kemudian pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan peraturan tersebut segera diterapkan.
Pungutan Rp150 Ribu Berlaku untuk Seluruh Wisatawan Asing yang Masuk ke Bali, Tanpa Terkecuali
Turis Asing di Bali/Foto: id.pinterest.com/Life in Travels
Berdasarkan laman CNN Indonesia, maka dari itu, Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan untuk memajukan paling cepat enam bulan sebelumnya yakni 1 Februari 2024. Koster menambahkan pungutan ini berlaku untuk wisatawan-wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali secara langsung maupun melalui daerah lain di Indonesia.
Pungutan terhadap turis asing ini akan dikenakan biaya 10 USD atau setara dengan Rp150 ribu jika kurs 1 USD sama dengan Rp15 ribu. Pembayarannya pun hanya berlaku sekali saja selama berwisata di Pulau Bali. Para wisatawan bisa membayarnya melalui e-payment ataupun elektronik.
Apalagi akhir-akhir ini, turis asing yang berlibur maupun tinggal di Bali sering mendapat sorotan karena perbuatannya yang melanggar peraturan dan adat istiadat Bali. Mulai dari pelanggaran lalu lintas, berkata kasar, hingga perilaku buruk di tempat-tempat yang dianggap suci oleh masyarakat Bali seperti pura, pohon, dan gunung.
Turis Asing Tidak Masalah dengan Pungutan Wajib Masuk ke Bali
Wisata ke Bali/Foto: id.pinterest.com/Bara Outdoor
Berkaitan dengan adanya pungutan wajib sebesar Rp150 Ribu untuk masuk ke Bali, turis asing tidak keberatan dan mendukung pemerintah Bali agar turis bisa lebih menghargai adat istiadat Bali dan negara Indonesia.
Dikutip detikBali, seorang turis bernama Monique Francoise tidak mempermasalahkan besaran pungutan wajib dan meminta pungutan tersebut digunakan untuk memperbaiki tempat wisata yang rusak. Bahkan wisatawan asal Irlandia itu tetap bakal datang ke Bali meskipun harus membayar Rp150 ribu.
Selain dia, turis asal Prancis, Florian Lenzini juga ikut mendukung selama pungutan tersebut bisa membantu masyarakat Bali.
Apakah dengan adanya pungutan wajib yang berlaku pada bulan Februari 2024 ini membuat kunjungan turis asing ke Bali bakal menurun? Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan bahwa itu terlalu dini untuk disimpulkan.
Meskipun begitu, PHRI tetap akan mensosialisasikan mengenai pungutan wajib ini kepada wisatawan-wisatawan asing demi melindungi dan melesetarikan budaya serta wisata Bali.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!