Mulai Februari 2024, Kunjungan Wisatawan Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu!

Camilla Anindita | Beautynesia
Kamis, 31 Aug 2023 10:30 WIB
Wisatawan Asing Liburan di Bali/Foto: id.pinterest.com/Bali Fabulous

Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menetapkan pungutan kepada turis asing yang berkunjung ke Bali pada Februari 2024 mendatang. Pungutan tersebut sebesar Rp150 ribu dan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali khususnya Pelabuhan Benoa, Denpasar dan juga Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Penetapan pungutan ini sudah disusun Peraturan Daerah (Perda). Nantinya hanya menunggu proses pengesehannya menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Perlu diketahui bahwa sebenarnya sejak dulu Bali sudah menerapkan pungutan terhadap wisatawan asing namun hanya bersifat sukarela saja. Dengan ini, diharapkan bisa mengatasi masalah karena beberapa turis asing datang ke Bali dengan kantong cekak.

Dilansir detikTravel, Bagus Pemayun menjabarkan bahwa tarif masuk ke Bali ini memang sudah merujuk pada amanat undang-undang yang mengizinkan pungutuan terhadap wisatawan asing yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali.

Dispar Bali juga tengah mengatur peraturan atau tata cara mengenai pungutan terhadap wisatawan asing. Sebelumnya peraturan ini direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024. Kemudian pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan peraturan tersebut segera diterapkan.

(ria/ria)