Mumpung Masih Minggu Awal Ramadan, Sudah Amankan Tiket Mudik? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022

Ika Amalia | Beautynesia
Rabu, 06 Apr 2022 09:45 WIB
Mumpung Masih Minggu Awal Ramadan, Sudah Amankan Tiket Mudik? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022
Pahami syarat mudik lebaran 2022, sebelum memesan tiket/ Foto: Unsplash/ Fachry Hadid

Bulan suci Ramadan datang kembali. Tahun ini merupakan tahun ketiga Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di Ramadan tahun ini Beauties bisa sedikit menghela napas lega. Pasalnya pandemi Covid-19 tidak separah dua tahun lalu.

Selain itu, syarat perjalanan mudik lebaran 2022 juga telah disosialisasikan pada masyarakat. Satgas Covid-19 menyampaikan, ada sejumlah kategori untuk aturan perjalanan dalam negeri, saat Ramadan.

Pembagian aturan dalam beberapa kategori ini dilakukan demi mencegah melonjaknya kasus Covid-19 pasca mudik. Misalnya saja perbedaan aturan yang akan dikenakan bagi pemudik yang sudah vaksin booster, vaksin dosis 2 dan lainnya.

Yuk simak beberapa aturan yang perlu Beauties ketahui sebelum memesan tiket mudik berikut ini:

Syarat Mudik Lebaran 2022

Penumpang yang Sudah Vaksin Booster

Bagi Beauties yang sudah melakukan vaksin booster, tidak akan lagi dipusingkan dengan urusan tes Covid-19 seperti antigen dan PCR. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara.

"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam jumpa pers, seperti dikutip detikcom, Kamis (31/3).

Penumpang yang Sudah Vaksin Dosis 2

Aturan perjalanan mudik dalam negeri
Aturan perjalanan mudik dalam negeri/ Foto: twitter KeretaApiIndonesia

Sementara itu, jika sudah mendapatkan vaksin lengkap dosis 2 tetapi belum vaksin booster, tetap akan diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19. Terdapat dua opsi hasil testing yang bisa Beauties tunjukkan, yaitu: hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang Sudah Vaksin Dosis 1

Selanjutnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru divaksin 1 kali, maka perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kondisi Kesehatan Khusus dan Anak-anak

Selain aturan perjalanan bagi penumpang yang sudah vaksin, ada juga aturan berbeda bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus sekaligus bagi anak-anak.

Kondisi Kesehatan Khusus

Pemudik dengan kesehatan khusus diwajibkan untuk melampirkan:

  • Surat keterangan dari dokter umum
  • Hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Bagi anak-anak yang turut pada perjalanan mudik dalam negeri, dibagi kembali menjadi 2 kategori, yaitu anak di bawah 6 tahun, dan anak usia 6-17 tahun. 

Anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang sudah vaksin booster.

Sementara bagi anak usia 6-17 tahun, tidak perlu tes Covid-19 namun harus menunjukkan bukti telah vaksin dosis 2.

Well, itu tadi beberapa aturan perjalanan yang perlu Beauties pahami. Sekarang waktunya berburu tiket mudik, Beauties!

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI! 

(fip/fip)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.