BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Semua orang bisa menggunakan, asalkan sudah terdaftar dan rutin membayar iuran setiap bulannya.
Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tidak pernah menggunakan karena tak pernah sakit? Bisakah iuran setiap bulan yang dibayarkan dicairkan saja menjadi uang?
(ria/ria)