Nggak Pernah Sakit, Bisakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jadi Uang?

Rini Apriliani | Beautynesia
Kamis, 09 Nov 2023 15:30 WIB
Nggak Pernah Sakit, Bisakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jadi Uang?
Bisakah dana iuran BPJS Kesehatan dicairkan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Avirut Somsarn

BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Semua orang bisa menggunakan, asalkan sudah terdaftar dan rutin membayar iuran setiap bulannya.

Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tidak pernah menggunakan karena tak pernah sakit? Bisakah iuran setiap bulan yang dibayarkan dicairkan saja menjadi uang?

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan, Walau Tak Terpakai!

medical infusion iv drip saline solution in hand patient illness unwell

Ilustrasi dirawat/Foto: Getty Images/iStockphoto/sutichak

Sayangnya, ternyata BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk apapun. 

Hal ini karena mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, saat iuran tidak terpakai, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu para peserta lain yang sakit. 

Mungkin kamu terbesit pikiran, apakah ini hal merugikan? Jawabannya, tentu ini tidak merugikan lho, Beauties!

Sebab, saat kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya yang tidak ternilai harganya akan tetap ditanggung. Mekanisme gotong royong inilah yang membuat kamu bisa tetap merasakan fasilitas kesehatan kalau sewaktu-waktu sakit, tanpa harus mengeluarkan biaya besar. 

Lantas Berapa Biaya Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulannya?

Woman visiting male patient in hospital ward. Female is sitting by man lying on bed. They are at hospital during COVID-19 epidemic.

Ilustrasi dirawat/Foto: Getty Images/Morsa Images

Melansir CNBC Indonesia, terkait iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta. 

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, maka besaran iusan sebesar 5% dari upah. 

Dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Dimana, untuk perhitungan iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupatan/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. 

Adapun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bisa memilih iuran BPJS sesuai yang disanggupi, yakni: 

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Mengutip detikFinance, lebih lanjut, jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE