Nggak Ribet, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Jakarta yang Sudah Dijual via Online

Tim Redaksi CNN Indonesia | Beautynesia
Selasa, 04 Jul 2023 18:15 WIB
Nggak Ribet, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Jakarta yang Sudah Dijual via Online
Nggak Ribet, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Jakarta yang Sudah Dijual via Online/Foto: Suki/detikJatim

Beauties, ketika kamu menjual kendaraan pribadi ke pihak lain, kamu harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu cara memblokir STNK yang sudah dijual bisa dilakukan lewat online atau daring.

Jika tidak memblokir STNK, pemerintah daerah setempat bisa memberikan pajak progresif ketika kamu memiliki kendaraan baru. Pajak progresif merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama. Lalu, bagaimana caranya memblokir STNK secara online?

Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual via Online

STNK Motor Listrik Charged IndonesiaSTNK Motor Listrik Charged Indonesia/ Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto

Cara memblokir STNK secara online cukup mudah, karena kamu tak perlu datang ke kantor Samsat. Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Salah satu wilayah yang sudah menerapkan pemblokiran secara online adalah DKI Jakarta. Berikut tahapan memblokir STNK secara online mengacu Instagram Humas Pajak Jakarta.

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilih menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud terdiri dari:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE