Pembeli Kendaraan Listrik Akan Dapat Subsidi! Ini Syarat dan Tata Cara untuk Mendapatkannya, Beauties

Tim Redaksi Detik Finance | Beautynesia
Selasa, 07 Mar 2023 13:30 WIB
Pembeli Kendaraan Listrik Akan Dapat Subsidi! Ini Syarat dan Tata Cara untuk Mendapatkannya, Beauties
Foto: freepik

Makin lama kendaraan listrik makin diminati. Jika sekarang mungkin masih dalam rangka tren, namun diharapkan kedepannya dapat dijadikan sebagai alternatif karena dinilai lebih ramah lingkungan di mana mengurangi ketergantungan akan bahan bakar fosil.

Seolah ingin mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan ini pemerintah pun akan memberikan subsidi bagi pembeli kendaraan listrik baik itu mobil maupun motor. Aturan ini sendiri akan resmi diberlakukan per 20 Maret 2023.

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (6/3/2023) kemarin.

Lantas apa syarat dan prosedur yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan subsidi? Berikut rangkumannya.

Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Skuter LIstrik SelisSkuter LIstrik Selis/ Foto: Dok. Selis

Perlu diketahui bahwa subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan dalam dua program, pertama untuk motor listrik baru dan motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik.

Untuk pembelian motor listrik baru, terpisah sebelumnya Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa tidak semua orang dapat menerima subsidi ini.

Kemenperin mengusulkan supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas. Artinya syarat mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka membutuhkan sepeda motor namun budget terbatas.

"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan," kata diadi arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2023) lalu.

Syarat untuk Konversi Motor ke Berbasis Listrik

Sedangkan untuk subsidi motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik, Sekretaris Jenderal ESDM yang kini dijabat Rida Mulyana menjelaskan ada tiga syarat masyarakat bisa melakukan konversi motor konvensionalnya.

Pertama, ia menegaskan cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja. Rida mengatakan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

Syarat kedua adalah, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.

"Jangan menghidupkan motor yang sudah mati nggak ada STNK-nya ga ada BPKB-nya. Jadi poinnya motor yang legal. STNK-nya dan KTP-nya untuk sama, kalau teman-teman punya motor 2 hak menerima bantuan hanya satu, biar yang lain kebagian," jelasnya.

Sedangkan untuk syarat ketiga adalah konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat. Tentunya yang sudah tercatat oleh pemerintah.

Cara Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

ilustrasi kendaran listrikilustrasi kendaran listrik/ Foto: freepik - user6702303

Untuk pembelian baru ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Penyalurannya juga akan dilakukan melalui bank milik pemerintah atau Himbara. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," terangnya, Senin (6/3/2022).

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan. "Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucapnya.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. "Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen," tambahnya.

Ternyata tak semua merek kendaraan dapat menerima subsidi. Baca di sini daftar merek yang diperbolehkan oleh pemerintah.

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(raf/raf)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.