Pelatih Timnas Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Atlet, Ini Modusnya

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 11 Mar 2026 10:00 WIB
Dugaan Pelecehan dan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak 2021
Hendra Basir/Foto: Mercy Raya/detikSport

Mantan pelatih Timnas Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, diduga melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet. Setelah resmi dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aksi kekerasan hingga pelecehan yang diduga dilakukan Hendra Basir.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan aksi pelecehan itu dilakukan Hendra terhadap total 8 orang korban. Menurut kuasa hukum atlet-atlet panjat tebing Setia Dharma, lokasi kejadian terjadi di beberapa tempat termasuk di beberapa negara yang menjadi lokasi pertandingan.

Berdasarkan modusnya, terduga pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan pelecehan berupa pencabulan hingga pemerkosaan.

"Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," ujar Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Dugaan Pelecehan dan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak 2021

Hendra Basir

Hendra Basir/Foto: Mercy Raya/detikSport

Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025 dan di sejumlah lokasi, mulai dari asrama Atlet Bekasi hingga di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Dalam kasus ini, Nurul menyebut penyidik telah memeriksa total enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA dan AV yang didampingi oleh kuasa hukumnya berinisial SD. Untuk korban PJ, kata dia, juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Sementara untuk para atlet lainnya, Nurul menyebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Ia mengatakan korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI.

Di sisi lain, Nurul menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.

Kini Hendra sudah tidak lagi menjabat sebagai pelatih panjat tebing Indonesia. Kontraknya sudah berakhir pada 28 Februari 2026. Namun, sebelum kontrak berakhir, muncul kabar dugaan pelecehan yang dilakukan Hendra kepada atlet-atlet panjat tebing.

Delapan atlet itu melaporkan bahwa mereka mendapatkan perlakuan tak menyenangkan berupa pelecehan seksual hingga kekerasan fisik dari Hendra Basir pada 28 Januari 2026. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) kemudian melakukan investigasi dan kemudian menonaktifkan Hendra.

Hendra Basir Sempat Membantah Tuduhan

Sebelumnya, Hendra sempat membantah hal yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya selama ia melatih panjat tebing sejak tahun 2012, pola latihan yang dilakukan selalu sama yakni tegas.

Sejak dulu saya memang galak dalam menjalani latihan tapi itu dalam konteks membentuk mental atlet. Tapi kalau untuk yang sifatnya seperti yang dituduhkan itu tidak benar," kata Hendra kepada detikSport, Rabu (25/2).

"Sementara soal hal-hal sensitif seperti pelecehan seksual, seperti katakan lah meraba-raba, itu sama sekali tidak pernah terpikirkan soal itu. Saya memang pernah memeluk dan mencium kening atau ubun-ubun atlet tapi itu terjadi saat mereka menangis ketika latihan atau pertandingan yang tidak sesuai harapan," ujarnya.

"Tapi untuk melakukan hal-hal pelecehan tidak pernah sama sekali terpikirkan oleh saya. Apa yang saya lakukan murni seperti kebiasaan saya kepada anak saya ketika akan berangkat sekolah," Hendra menambahkan.

"Tapi jika memeluk dan mencium kening dinilai sebagai tindakan pelecehan, ya saya menerima itu," lanjutnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE