Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional HUT ke-80 RI

Rini Apriliani | Beautynesia
Jumat, 01 Aug 2025 13:00 WIB
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional HUT ke-80 RI
Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional/Foto: Unsplash @bismamahendra07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional yang merupakan bagian dari perayaan HUT ke-80 RI.

Hal ini diungkap oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro, dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

"Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus sebagai hari yang diliburkan," ujar Wamensesneg Juri Ardiantoro. 

Lomba 17 Agustusan Paling Berkesan Sepanjang Masa/Foto: id.pinterest.com/LillyyyIlustrasi lomba 17 Agustusan/Foto: id.pinterest.com/Lillyyy

Melansir  CNBC Indonesia, Juri mengatakan dengan ditetapkannya tanggal merah H+1 Kemerdekaan RI agar masyarakat lebih leluasa mengadakan perlombaan. Pemerintah pun berharap masyarakat dapat lebih menyemarakkan dengan beragam kegiatan. 

"Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," sambungnya. 

Pemerintah mengimbau agar semarak kemerdekaan tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga di daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta dengan pemasangan bendera merah putih dan dekorasi kemerdekaan di lingkungannya.

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait 18 Agustus 2025 termasuk hari libur nasional atau cuti bersama. Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, pada tahun 2025 ini hanya ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama 2025. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE